PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pamekasan menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan hasil razia balap liar, dalam kurun waktu 1bulan, Jumat (07/02/2025).
Kapolres Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan, pengungkap kasus (curanmor) petugas berhasil mengungkap 5 kasus curanmor dengan 6 tersangka dan barang bukti 8 unit kendaraan R2.
Adapun ke 6 tersangka tersebut di antaranya inisial AR, FP, M, E, H dan AF. “Keenam tersangka melakukan aksinya di lokasi dan waktu yang berbeda,” terang Kapolres Pamekasan.
Tersangka AR melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Jembatan Baru. FP melakukan aksinya di Jalan Stadion. M melakukan aksinya di Jalan Stadion bersama temannya N (DPO) di Desa Pangbatok. E dan H melakukan aksinya di Desa Ceguk.
“Pasal yang di persangkakan kepada ke 6 tersangka tersebut, pasal 363 ayat(1)ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” jelas Kapolres Pamekasan. (fid)