SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) hadir di Kabupaten Sumenep, Madura dan diresmikan, Sabtu (31/1/2026).
Kantor PBH Jatim ini beralamat di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep.
Kehadiran Kantor PBH Jatim di Kabupaten Sumenep disambut baik oleh sejumlah elemen masyarakat. Peresmiannya juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep, Achmad Dzulkarnain, budayawan nasional D. Zawawi Imron, advokat senior, aktivis, serta konten kreator Madura.
Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, menyampaikan bahwa kantor PBH Jatim di Sumenep digagas tidak berfokus pada pendampingan perkara hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH).
“Melainkan juga sebagai ruang dialog lintas sektor dan pusat pencerahan hukum bagi masyarakat,” terang Nadianto.
Advokat muda yang familiar disapa Cak Nadi ini kembali menegaskan, bahwa PBH Jatim hadir bukan semata untuk menangani perkara hukum. Akan tetapi dihadirkan menjadi wadah diskusi lintas sektor.
“Kami ingin kantor ini menjadi ruang bersama bagi para advokat dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi lintas sektor, sekaligus membangun perspektif penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan,” jelas Cak Nadi.
Bagi Cak Nadi, penegakan hukum tidak cukup dimaknai sebatas proses penanganan perkara di APH. Menurutnya, edukasi dan peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum yang kuat.
“Sebab masyarakat perlu mendapatkan pemahaman hukum yang benar agar tidak berada pada posisi lemah atau bingung ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Sumenep, Achmad Dzulkarnain, mengapresiasi berdirinya kantor PBH Jatim di ujung timur pulau Garam Madura.
Kaban Izul familiar disapa lantas mengharapkan, kehadiran PBH Jatim di Kabupaten Sumenep dapat menjadi ruang dialog hukum yang objektif serta turut memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
“Pemerintah daerah tentu menyambut baik kehadiran PBH Jatim. Kami berharap lembaga ini bisa menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong penegakan hukum yang adil, seimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menciptakan stabilitas sosial dan iklim demokrasi yang sehat di daerah.
“Ketika pemahaman hukum masyarakat semakin baik, maka potensi konflik juga bisa diminimalisir. Ini sejalan dengan upaya menjaga kondusivitas daerah,” jelasnya.


