Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

HUKUM & KRIMINAL · 5 Des 2022 23:28 WIB

Plt. Kasatlantas IPTU Moh Rofiq Imbau Pengusaha dan Pemilik Bengkel di Sumenep Tidak Membantu Pemasangan Knalpot Brong


 Plt. Kasatlantas IPTU Moh Rofiq Imbau Pengusaha dan Pemilik Bengkel di Sumenep Tidak Membantu Pemasangan Knalpot Brong Perbesar

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, memberikan imbauan keras kepada para pengusaha dan pemilik bengkel di ujung timur pulau Madura untuk tidak membantu dalam pemasangan penggunaan knalpot brong atau suara bising, Senin (5/12/2022).

Plt. Kasatlantas Polres Sumenep Iptu Moh Rofiq menegaskan tidak akan segan-segan dan mentoleransi memberikan sanksi bagi para pengendara pengguna knalpot brong atau suara bising di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 2 Laki-laki Residivis Tindak Pidana Narkotika, 1 Orang Lagi TO

Bagi yang melanggar ditegaskan Rofiq, dikenakan saksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2 )(3) tentang persyaratan tekhnis dan laik jalan,” tegasnya, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.00.

BACA JUGA: Polres Sumenep Galakkan Gerakan Pembagian Kitab Suci kepada Umat Beragama di Kota Keris

Iptu Rofiq mengajak masyarakat di kabupaten ujung timur pulau Madura untuk stop melakukan pelanggaran berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan demi keselamatan bersama serta dan untuk kemanusiaan.

BACA JUGA: Momentum HUT Polairud ke-72, Kapolres Sumenep Bagikan Sembako kepada Nelayan

“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan dan Keselamatan untuk Kemanusiaan,” ajaknya. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL