Menu

Mode Gelap
Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini Gugatan FINAL soal Pilkada Sumenep di MK Kandas, Bismillah Melayani Bakal Lanjut Pimpin Kota Keris

HUKUM & KRIMINAL · 5 Des 2022 23:28 WIB

Plt. Kasatlantas IPTU Moh Rofiq Imbau Pengusaha dan Pemilik Bengkel di Sumenep Tidak Membantu Pemasangan Knalpot Brong


 Plt. Kasatlantas IPTU Moh Rofiq Imbau Pengusaha dan Pemilik Bengkel di Sumenep Tidak Membantu Pemasangan Knalpot Brong Perbesar

SUMENEP, (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksana tugas (Plt) Kasatlantas Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, memberikan imbauan keras kepada para pengusaha dan pemilik bengkel di ujung timur pulau Madura untuk tidak membantu dalam pemasangan penggunaan knalpot brong atau suara bising, Senin (5/12/2022).

Plt. Kasatlantas Polres Sumenep Iptu Moh Rofiq menegaskan tidak akan segan-segan dan mentoleransi memberikan sanksi bagi para pengendara pengguna knalpot brong atau suara bising di wilayah hukumnya.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 2 Laki-laki Residivis Tindak Pidana Narkotika, 1 Orang Lagi TO

Bagi yang melanggar ditegaskan Rofiq, dikenakan saksi sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) dan pasal 48 ayat (2 )(3) tentang persyaratan tekhnis dan laik jalan,” tegasnya, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.00.

BACA JUGA: Polres Sumenep Galakkan Gerakan Pembagian Kitab Suci kepada Umat Beragama di Kota Keris

Iptu Rofiq mengajak masyarakat di kabupaten ujung timur pulau Madura untuk stop melakukan pelanggaran berlalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan demi keselamatan bersama serta dan untuk kemanusiaan.

BACA JUGA: Momentum HUT Polairud ke-72, Kapolres Sumenep Bagikan Sembako kepada Nelayan

“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan dan Keselamatan untuk Kemanusiaan,” ajaknya. (ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL