Menu

Mode Gelap
Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bersama Pemdes dan PPL Turun ke Sawah Bantu Petani

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 12:58 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba


 Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10, 56 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba. (foto/ist) Perbesar

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10, 56 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 tersangka dan sabu-sabu sebanyak 10,56 gram serta 303 Pil Y, Rabu (30/8/2023)

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan, bahwa pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep itu hasil selama 12 hari di Operasi Tumpas Narkoba oleh Satnarkoba setempat.

“Dari 12 hari itu terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Selain mengamankan sabu-sabu lanjut Kapolres Akbp Edo Satya, juga berhasil mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.

“Dari 8 tersangka di antaranya 2 TO dan 6 Non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda yaitu 1 tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir,” jelas Kapolres Edo.

Kapolres Sumenep mengatakan, 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

“Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinisial MKM ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang, dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres Edo.

Kini, barang bukti dan 8 (delapan) tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

Polsek Batuputih Diminta Gerak Cepat Proses Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim

8 Januari 2025 - 09:08 WIB

Peredaran Uang Palsu Terjadi di Sumenep Madura, 3 Pelaku Diamankan

7 Januari 2025 - 15:51 WIB

Dua Hari Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas Dalam Sumur

7 Januari 2025 - 14:18 WIB

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL