Menu

Mode Gelap
PKDI Sumenep Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa Ini daftar Brand dan Perusahaan dengan Performa Komunikasi Terbaik di Ruang Digital BIP Hadirkan Kebahagiaan Ramadan Bagi 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Dapat Apresiasi Bupati dan Raih Rekor MURI DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026 Diskominfo se-Jatim Ikuti Pendampingan Pengaduan Publik dari KemenPAN-RB

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 12:58 WIB

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba


 Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10, 56 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba. (foto/ist) Perbesar

Polres Sumenep Berhasil Amankan 8 Tersangka, 10, 56 Gram Sabu dan 303 Pil Y di Operasi Tumpas Narkoba. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan 8 tersangka dan sabu-sabu sebanyak 10,56 gram serta 303 Pil Y, Rabu (30/8/2023)

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan, bahwa pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep itu hasil selama 12 hari di Operasi Tumpas Narkoba oleh Satnarkoba setempat.

“Dari 12 hari itu terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023,” terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

Selain mengamankan sabu-sabu lanjut Kapolres Akbp Edo Satya, juga berhasil mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.

“Dari 8 tersangka di antaranya 2 TO dan 6 Non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda yaitu 1 tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir,” jelas Kapolres Edo.

Kapolres Sumenep mengatakan, 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

“Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinisial MKM ditangkap di sebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang, dan MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres Edo.

Kini, barang bukti dan 8 (delapan) tersangka diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Ulang Tahun ke-38, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim Dapat Dukungan dan Doa dari Berbagai Kalangan

7 Maret 2026 - 15:07 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Satlantas Polres Sumenep Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan Masyarakat

5 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

1 Februari 2026 - 09:53 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.