SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Keris, Satpol-PP Kabupaten Sumenep, dan Tim Gabungan yang meliputi unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian Setda setempat serta Bea Cukai Madura, merencanakan melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal hingga bulan November 2023.
Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep pertama telah dilakukan pada Selasa, 19 September 2023.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bea Cukai Madura, operasi bersama pemberantasan rokok ilegal bakal dilakukan sebanyak 15 kali selama 3 bulan ke depan.
“Jadi, berdasarkan hasil koordinasi itu, rencananya tiap bulan akan ada 5 kali operasi bersama. Namun yang menentukan waktunya pihak bea cukai,” jelas Ach. Laili Maulidy dilansir, Rabu (20/9/23).
Kepala Satpol-PP Ach. Laili Maulidy mengatakan, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, sebelum operasi bersama mulai dilaksanakan, pihaknya dan Tim Pemkab Sumenep telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai titik Kabupaten Sumenep.
![]()
Di samping itu juga, telah mengadakan forum tatap muka sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat seputar dampak negatif dari rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan DBHCHT.
Pihaknya berharap, melalui upaya yang dilakukan bersama itu, dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep yang masih dalam zona merah.
“Diharapkan, melalui kerja sama tim gabungan dan tindakan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dapat diminimalisir,” harapnya. (*ji/ily)


