SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang advokat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Andika Meigista Cahya Hendra menjadi korban penganiayaan dan mendapatkan ancaman pembunuhan saat mendampingi kliennya di Pengadilan Agama setempat.
Andika Meigista Cahya yang merupakan warga Dusun Ares Tengah, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ini sudah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Sumenep.
Sebagaimana laporan polisi dengan nomor LP/B/231/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya terjadi di ruang tunggu Pengadilan Agama Sumenep pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kejadiannya bermula saat korban mendampingi kliennya, Sri Lutfiana. Ketika persidangan berlangsung, terjadi insiden di mana seorang saksi yang dihadirkan pihak lawan tiba-tiba pingsan saat sesi tanya jawab.
Dengan adanya kejadian itu sidang di tunda dan korban masih berada di Pengadilan menunggu sidang lain.
Namun tiba-tiba, Torik Aziz, seorang warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mendatangi korban dengan emosi.
“Torik menarik kerah baju dan mendorong saya, bahkan melontarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Madura, yang kurang lebih karena kamu, keluargaku hampir mati, karena kamu emba saya mati. Epate ana kiya bekna. Mara sekemma’a bei norok engkok ka RS ben Polres,” cerita korban kepada media.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di dada serta trauma dan merasa takut untuk kembali ke Pengadilan.
“Merasa terancam, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep,” terang advokat yang familiar dijuluki Black.
Andika Meigista Cahya Hendra mengharapkan, agar Polres Sumenep dengan cepat memproses menindaklanjuti laporannya itu.