Menu

Mode Gelap
STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin Daftar Brand-brand Peraih Top Customer Satisfaction Award 2024

HUKUM & KRIMINAL · 13 Sep 2024 22:41 WIB

Advokat di Sumenep Lapor Polisi setelah Dianiaya dan Diancam Dibunuh saat Dampingi Klien


 ILUSTRASI. Advokat di Sumenep Lapor Polisi setelah Dianiaya dan Diancam Dibunuh saat Dampingi Klien Perbesar

ILUSTRASI. Advokat di Sumenep Lapor Polisi setelah Dianiaya dan Diancam Dibunuh saat Dampingi Klien

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang advokat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bernama Andika Meigista Cahya Hendra menjadi korban penganiayaan dan mendapatkan ancaman pembunuhan saat mendampingi kliennya di Pengadilan Agama setempat.

Andika Meigista Cahya yang merupakan warga Dusun Ares Tengah, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ini sudah melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Sumenep.

Sebagaimana laporan polisi dengan nomor LP/B/231/IX/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kejadian tidak mengenakkan yang menimpanya terjadi di ruang tunggu Pengadilan Agama Sumenep pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kejadiannya bermula saat korban mendampingi kliennya, Sri Lutfiana. Ketika persidangan berlangsung, terjadi insiden di mana seorang saksi yang dihadirkan pihak lawan tiba-tiba pingsan saat sesi tanya jawab.

Dengan adanya kejadian itu sidang di tunda dan korban masih berada di Pengadilan menunggu sidang lain.

Namun tiba-tiba, Torik Aziz, seorang warga Dusun Congka, Desa Gilang, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, mendatangi korban dengan emosi.

“Torik menarik kerah baju dan mendorong saya, bahkan melontarkan kata-kata ancaman dalam bahasa Madura, yang kurang lebih karena kamu, keluargaku hampir mati, karena kamu emba saya mati. Epate ana kiya bekna. Mara sekemma’a bei norok engkok ka RS ben Polres,” cerita korban kepada media.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di dada serta trauma dan merasa takut untuk kembali ke Pengadilan.

“Merasa terancam, saya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep,” terang advokat yang familiar dijuluki Black.

Andika Meigista Cahya Hendra mengharapkan, agar Polres Sumenep dengan cepat memproses menindaklanjuti laporannya itu.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL