PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Bandar Rokok Ilegal DALILL yang Bersarang di Wilayah BC Madura Masih Dibiarkan Melenggang Bebas, Salah Satu Distributor Sebut BC Madura-Menkeu Purbaya Tak Akan Berani Menindak

Pada
KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "DALILL", "YS BOLD" dan "SANTOS" yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "FR" di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, pemilik PR resmi yang sampai kini masih dibiarkan melenggang bebas dan Menkeu Purbaya yang ditantang untuk menangkap
KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "DALILL", "YS BOLD" dan "SANTOS" yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "FR" di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, pemilik PR resmi yang sampai kini masih dibiarkan melenggang bebas dan Menkeu Purbaya yang ditantang untuk menangkap
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bandar rokok ilegal merk DALILL yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas tanpa tersentuh penegakan hukum kendati menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Minggu (9/11/2025).

Kini, bandar rokok ilegal merk DALILL yang ditengarai seorang pengusaha berinisial FR, yang ditengarai sebagai pemilik pabrik rokok (PR) resmi di Kabupaten Pamekasan yang bersarang di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan juga diduga dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan merk “YS BOLD”. Celakanya, sampai hari ini masih dibiarkan melenggang bebas tidak tersentuh penegakan hukum.

Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan seakan sengaja “memelihara” pengusaha rokok nakal yang tidak hanya melanggar undang-undang dan merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah pengawasannya.

Peredaran rokok ilegal merk “DALILL” dan “YS BOLD” yang ditengarai dikendalikan oleh pengusaha berinisial FR itu dibiarkan berlangsung bertahun-tahun. Lucunya, penegakan hukum dilakukan hanya menyasar kepada masyarakat kecil yang hanya sebagai sopir dan penjual di warung warung kecil. Sementara sang bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu masih dibiarkan aman-aman saja sampai saat ini.

Bahkan kini, FR, yang seorang pengusaha pemilik pabrik rokok resmi yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, itu juga ditengarai memproduksi dan mengedarkan rokok baru bermerk “SANTOS” yang juga tanpa dilekati pita cukai.

Salah satu distributor rokok ilegal menyebut, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan hingga Menkeu Purbaya tidak akan berani menindak para cukong rokok ilegal khususnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura.

“Hanya omon-omon. Buktinya kita tetap aman-aman saja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Bahkan mengaku masih leluasa mengirimkan produk rokok ilegal ke berbagai daerah lintas Jawa Timur.

“Coba cek saja di perbatasan setiap wilayah Madura dan Jembatan Suramadu kalau mau serius menindak. Peredaran rokok ilegal hingga kini masih lancar dan aman,” sebutnya.

Atas kondisi itu, Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura menantang Menkeu Purbaya untuk segera menangkap bandar rokok ilegal yang selama ini dibiarkan melenggang bebas yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi salah satu biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

“Pak Menkeu Purbaya harus segera turun tangan ke Kabupaten Pamekasan menangkap para mafia rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu. Jika benar-benar serius ingin memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” desaknya.

Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk terus mengungkap keberadaan rokok ilegal dan bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan melenggang bebas melanggar undang-undang, merugikan negara, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006