PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan hanya sibuk pencitraan dan hanya berani melakukan penegakan hukum operasi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan menyasar kepada pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sabtu (11/10/2025).
Terbukti hingga kini, para pelaku rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukumnya semakin leluasa memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
Seperti pemilik rokok ilegal merk YS BOLD” dan ‘DALILL” yang ditengarai milik Haji inisial F, di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang notabebe pemilik pabrik rokok resmi yang terdaftar di Bea Cukai Madura kini malah semakin leluasa memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal baru dengan merk “Santos” Sigaret Kretek Mesin isi 20 batang.
“Rokok merk Santos itu juga ditengarai kepunyaan Haji F Larangan sang pemilik DALILL,” ungkap sumber yang merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan.
Warga setempat ini juga menyayangkan Bea Cukai Madura yang hanya sibuk pencitraan dan hanya berani melakukan operasi rokok ilegal di Pamekasan pada pedagang kecil di toko-toko kelontong.
“Coba Bea Cukai Madura kalau berani sikat bandarnya. Selama ini kan hanya masyarakat kecil yang notabene sebagai penjual dan sopir yang hanya diobok-obok oleh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai,” desaknya.
Berdasarkan catatan Jurnalis Indonesia, hingga kini didapati sejumlah bandar rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan oleh Bea Cukai Madura.
Seperti di antaranya rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik BL Desa Plakpak. Rokok ilegal merk Just Full yang ditengarai milik salah satu Sultan Pamekasan berinisal AJ. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji MJ yang notabene ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji HO Blumbungan. Rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.
Rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai milik UM.
Rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji F PR Sekar Anom Blumbungan. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.
Rokok ilegal merk ST16MA yang ditengarai milik Haji “SI”. Rokok ilegal merk BONTE yang ditengarai MM di Desa Bujur Barat. Rokok ilegal merk Agung PRO yang ditengarai milik Haji AD dan rokok ilegal merk “LOMBOK MAS” yang ditengarai milik AG.
Parahnya juga, didapati Pabrik Rokok resmi, PR. SUBUR JAYA Pamekasan, justru dibiarkan memproduksi dan mengedarkan rokok mengakali pita cukai. Adalah rokok SUBUR JAYA HJS Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai diproduksi oleh PR. SUBUR JAYA Pamekasan diedarkan secara luas mengakali pita cukai ditempel menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.
Sementara Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait leluasanya para pelaku rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah hukumnya yang dibiarkan hingga kini. (ily/red)