SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Saat ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Sumenep, Madura, memiliki Rumah Restorative Justice. Pembentukan Rumah Restorative Justice di tingkat sekolah menengah atas negeri ini berkat dorongan dari Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Seperti Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Batuan, Kabupaten Sumenep yang diluncurkan dilaunching Rabu (15/2/2023). Launching Rumah Restorative Justice ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, perwakilan Polres setempat, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi.
Hadir pula Kepala Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN Kabupaten Sumenep, Sirajum Munir, yang juga merupakan Kepala SMAN 1 Ambunten dan para Kepala SMAN di Kabupaten Sumenep di antaranya, Kepala SMAN 2 Sumenep, Sukarman.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, usai melaunching Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Batuan diwawancara sejumlah media mengungkapkan tujuan Rumah Restorative Justice yang dibentuk di tingkat SMA dalam rangka untuk melakukan perdamaian penyelesaian suatu masalah hukum pidana antara pelaku dan korban, orang tua pelaku, korban, tokoh masyarakat serta pihak sekolah dengan harapan menemukan suatu perdamaian.
“Apalagi di sekolah (tingkat SMA) yang rata-rata generasi millenial anak muda perlu diberikan edukasi pemahaman bahwa nanti kedepan harus sadar hukum. Sehingga dengan adanya Rumah Restorative Justice di sekolah ini, harapan kita nanti ketika ada permasalahan bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yang ada di sekolah ini,” papar Kajari Trimo.
Selama ini Kejari Sumenep juga sudah ada program terkait penyuluhan tentang hukum kepada para pelajar yaitu Jaksa Masuk Sekolah atau yang lebih populer dikenal dengan Program Jaksa Go To School. “Yang tujuannya untuk selalu mengedukasi bagaimana generasi millenial anak muda ini untuk sadar hukum, patuh hukum,” jelas Kajari Trimo.
Sementara ditempat yang sama saat launching Rumah Restorative Justice di SMAN 1 Batuan, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep, Ali Afandi, mengungkapkan bahwa terbentuknya Rumah Restorative Justice di tingkat SMA seperti yang dibentuk di Kota Keris berawal dari dukungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada saat meresmikan Rumah Restorative Justice di Unair bersama Kejati Jatim.
Orang nomor satu di lingkungan Jawa Timur menganggap Rumah Restorative Justice sangat bagus untuk memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat pada saat itu. Apalagi bisa menjangkau di tingkat sekolah. Sehingga bagi Gubernur Khofifah perlu diberikan juga pemahaman hukum khususnya warga sekolah dengan diberikan pemahaman hukum yang baik.
“Maka pada saat itu ibu Gubernur meminta bapak kepala dinas pendidikan untuk mendorong setiap kabupaten dan kota di Jatim ada Rumah Restorative Justice. Dan ini sebagai bentuk usaha dari pemerintah Provinsi Jawa timur agar masyarakat Jawa Timur lebih melek hukum,” jelas Ali Afandi.
Untuk yang pertama, Rumah Restorative Justice yang dibentuk di tingkat SMAN di Kabupaten Sumenep menuju empat sekolah yakni, SMAN 1 Batuan, SMAN 1 Ambunten, SMAN 1 Arjasa dan SMKN 1 Kalianget. (ji/ils/red)