Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

HUKUM & KRIMINAL · 22 Feb 2023 21:52 WIB

Di Kepulauan Sumenep, Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri Lantaran Ini


 Di Kepulauan Sumenep, Suami Tega Bunuh Istrinya Sendiri Lantaran Ini Perbesar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Korban diketahui bernama berinisial MR, warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Conggi.

Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri itu pada Selasa, 07 Februari 2023, lalu sekira pukul 19.30 wib di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Menindaklanjuti kaporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.

Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasatreskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” terang Kapolres Sumenep, Senin (22/2/2023).

Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor CN mengakui perbuatannya telah membunuh MR yang tak lain adalah istrinya sendiri.

“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” ungkap Kapolres Sumenep.

Lanjut Kapolres Sumenep, dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.

Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung. “CN tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya,” bebernya.

Akibat perbuatannya kata Kapolres Sumenep pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (*ji/ils/red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

Baca Lainnya

Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal

21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Saksi Ahli Kembali Tidak Dihadirkan, Brian Praneda Nilai JPU Hambat Prinsip Persidangan yang Transparan

21 Mei 2025 - 06:56 WIB

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

20 Mei 2025 - 20:35 WIB

Kapolres Sumenep Sambangi Pengasuh Ponpes Assadad Ambunten Timur untuk Jalin Silaturahmi

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

19 Mei 2025 - 15:46 WIB

Pimpin Upacara PTDH Satu Anggota Polres Sumenep, Kapolres Rivanda: Ini Menyedihkan

Polemik PR Ternak Pita Cukai di Sumenep Semakin Jadi Bola Liar Kendati Sudah Setorkan Uang Melalui Asosiasi untuk Kondusifitas

18 Mei 2025 - 20:16 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi mafia dan pita cukai rokok. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang bertanggungjawab untuk menertibkan PR nakal yang hanya dijadikan sarang ternak pita cukai di Kabupaten Sumenep

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Hadirkan Pelapor di Persidangan

18 Mei 2025 - 15:22 WIB

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Jadikan Pelapor di Persidangan
Trending di HUKUM & KRIMINAL