SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Inspektorat Sumenep memastikan kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang pengawas SD di kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah yang dianggap selesai oleh Dinas Pendidikan lantaran pelaku disebut sudah mengembalikan hasil uang yang diembatnya tetap berlanjut, Senin (12/2/2024).
Hal ini ditegaskan Kristian Handono, Inspektur Pembantu ll Inspektorat Kabupaten Sumenep dikonfirmasi Jurnalis Indonesia di kantornya, (12/2). Handono menganggap, ihwal kasus yang mencoreng itu dianggap selesai tanpa adanya sanksi adalah hanya versi Dinas Pendidikan saja.
“Itu kan versi Dinas Pendidikan. Ada mediasi atau tidak Inspektorat tetap memproses,” tegas Handono.
Handono menegaskan, saat ini Inspektorat Sumenep dibawah Irban ll sedang berjalan memproses kasus yang melibatkan seorang pengawas SD di kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, itu.
Handono mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi dan juga pelapor.
“Untuk proses itu saat ini sedang berjalan. Sudah kami lakukan pemanggilan termasuk Pak Kabid-nya, dan termasuk pelapornya,” terang Handono.
Handono lebih lanjut mengatakan, dalam kasus ini selanjutnya juga bakal melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Dalam hal ini Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang merupakan PNS yang menjabat Pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep wilayah kepulauan itu.
“Dan memang nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapornya. Yang jelas proses ini masih berjalan. Dan nanti hasil pemeriksaan kami akan dilimpahkan juga dalam rapat pembahasan di kasus,” kata Handono.
Mengenai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi yang menganggap kasus ini selesai tanpa adanya sanksi kepada pelaku, Handono menganggap itu urusan Dinas Pendidikan.
“Terkait Dinas Pendidikan karena alasan sudah mengembalikan itu urusan Dinas Pendidikan. Dan Inspektorat tetap lanjut melakukan pemeriksaan. Hasil nanti kita bawa ke hakim majelis kasus. Saat ini proses tetap jalan,” tegas Handono.
Mengenai sanksi kepada Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang merupakan PNS yang menjabat Pengawas SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep wilayah kepulauan itu, pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan. Tapi yang jelas dikatakan, tentu ada sanksi kepada yang bersangkutan. (ily)

Tidak ada Respon