Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan Guru Ngaji, Bupati Fauzi: Ini Bentuk Penghargaan Pemkab Sumenep Gelar FGD Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Bupati Fauzi Tekankan Perkuat Sinergi Kamilah Mulya Wisata Bakal Luncurkan Kantor Cabang Baru di Pademawu Pamekasan, Siap Hadirkan Layanan Umrah Terbaik Bagi Jamaah Madura Dandim Pamekasan Lanjutkan Aksi Peduli Lewat Jumat Berkah Takmir Masjid dan Kiai Ponpes Apresiasi CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Atas Kepedulian terhadap Pendidikan Agama

HUKUM & KRIMINAL · 11 Okt 2022 19:21 WIB

Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep


 Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentriko mengapresiasi inovasi Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Apresiasi dikemukakan langsung Kapolres Sumenep ini saat momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh Ketua PN Arie Andhika di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).

Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara di ujung timur pulau Madura ini menyambut baik sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh PN Sumenep yang menyasar para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

“Sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini (Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep) sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa Aplikasi E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).

Sementara itu, Ketua PN Sumenep Arie Adikresna menuturkan bahwa Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) itu sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Seiring dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Sehingga Aplikasi E-BERPADU ini inovasi teknologi yang dapat memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” harap Arie Andhika. (***)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Skandal Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Terlapor Seret Nama Bupati Sampang dan Anugerah

13 November 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Madura Ternak Bandar Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan, Menkeu Purbaya Omong Kosong Menangkap

12 November 2025 - 17:54 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang hingga kini belum membuktikan janjinya untuk menangkap para cukong rokok ilegal

Pemilik PR Subur Jaya Pamekasan Masih Dibiarkan Melenggang Bebas Meski Edarkan Rokok Akali Pita Cukai, BC Madura-Menkeu Purbaya Belum Menindak

11 November 2025 - 19:02 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk SUBUR JAYA HJS yang ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan yang hingga kini masih diam belum menindak

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Kerap Pamer Penangkapan Rokok Ilegal, Bandar Rokok Ilegal “Angker” di Pamekasan Masih Dibiarkan

10 November 2025 - 20:00 WIB

KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Angker" yang hingga kini bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik UM dibiarkan aman-aman saja. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang belum menindak dan menangkap bandar rokok ilegal Angker yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok di Indonesia

Bandar Rokok Ilegal DALILL yang Bersarang di Wilayah BC Madura Masih Dibiarkan Melenggang Bebas, Salah Satu Distributor Sebut BC Madura-Menkeu Purbaya Tak Akan Berani Menindak

9 November 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "DALILL", "YS BOLD" dan "SANTOS" yang ditengarai diproduksi bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "FR" di Dusun Morpenang, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, pemilik PR resmi yang sampai kini masih dibiarkan melenggang bebas dan Menkeu Purbaya yang ditantang untuk menangkap

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas
Trending di HUKUM & KRIMINAL