Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Okt 2022 19:21 WIB

Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep


 Kapolres AKBP Edo Sambut Baik dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Edo Satya Kentriko mengapresiasi inovasi Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Apresiasi dikemukakan langsung Kapolres Sumenep ini saat momentum sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh Ketua PN Arie Andhika di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres setempat, Selasa (11/10/2022).

Bahkan orang nomor satu di Korps Bhayangkara di ujung timur pulau Madura ini menyambut baik sosialisasi aplikasi E-BERPADU oleh PN Sumenep yang menyasar para Penyidik Jajaran Polres Sumenep.

“Sangat menyambut baik dan mengapresiasi inovasi ini (Aplikasi E-BERPADU PN Sumenep) sehingga dapat memudahkan para penyidik Polres Sumenep, terutama penyidik di kepulauan,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.

Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa Aplikasi E-BERPADU merupakan suatu aplikasi yang berbasis web yang terintegrasi dan digunakan untuk pengolahan serta percepatan pertukaran informasi perkara pidana antara C.J.S (Criminal Justice System).

Sementara itu, Ketua PN Sumenep Arie Adikresna menuturkan bahwa Aplikasi E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) itu sebuah platform aplikasi digital yang digagas untuk mempermudah proses penanganan perkara atau pemberkasan dalam perkara pidana.

Seiring dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Sehingga Aplikasi E-BERPADU ini inovasi teknologi yang dapat memberikan berbagai kemudahan dalam proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Bagi Aparat Penegak Hukum sosialisasi E-BERPADU ini dalam rangka mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun Pengadilan,” papar Arie Andhika.

Ketua PN Sumenep Arie Andhika berharap aplikasi E-BERPADU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dalam menopang efektivitas kinerja penyidik jajaran Polres Sumenep dalam penegakan hukum yang lebih maksimal.

“Kepada para penyidik agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk membantu proses kinerja jajaran Polres Sumenep sehingga waktunya bisa akan lebih jauh maksimal dalam upaya untuk menegakkan hukum,” harap Arie Andhika. (***)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Advokat di Sumenep Lapor Polisi setelah Dianiaya dan Diancam Dibunuh saat Dampingi Klien

13 September 2024 - 22:41 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Amankan Pelaku

12 September 2024 - 10:10 WIB

Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

12 September 2024 - 10:02 WIB

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Arak ke Luar Jawa

11 September 2024 - 13:12 WIB

Polisi dan Warga Amankan Lima Orang Anggota Gengster di Pasar Kembang Surabaya

9 September 2024 - 08:19 WIB

Korban Minta Polsek Batang-Batang Cepat Tangani Laporan Penganiayaan yang Libatkan 3 Gerombolan Wanita

31 Agustus 2024 - 17:33 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL