Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Bekerjasama dengan BI Gelar Sosialisasi Edukasi QRIS CBC Rupiah dan Perlindungan Konsumen Kunjungi Desa Sapeken, Achmad Fauzi Disambut Antusias Ribuan Emak-emak: Dukung Lanjutkan Bismillah Melayani Tim KP3 Sumenep Monitoring Distribusi Pupuk Subsidi: Pastikan hingga Akhir Desember Aman Gelar Sampang Bersholawat, Pj. Bupati Rudi Arifianto Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai Ketulusan Achmad Fauzi untuk Membangun Kepulauan Sumenep

EKONOMI · 8 Jul 2022 19:43 WIB

Kini Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT ke Kejati


 Kini Polda Jatim Serahkan Tahap 2 Kasus MSAT ke Kejati Perbesar

JURNALIS-INDONESIA.com – Setelah melalui proses panjang dan penjemputan DPO MSAT yang penuh dramatis. Hari ini Jumat (8/7/2022), Polda Jawa Timur telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Penyerahan tahap 2 kasus pencabulan MSAT ini dilakukan di Rutan Klas I Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” jelasnya.

Lanjut Dirkrimum Polda Jatim menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.

“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.

Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Kunjungi Desa Sapeken, Achmad Fauzi Disambut Antusias Ribuan Emak-emak: Dukung Lanjutkan Bismillah Melayani

14 November 2024 - 13:44 WIB

Ketulusan Achmad Fauzi untuk Membangun Kepulauan Sumenep

14 November 2024 - 08:34 WIB

Dukungan Warga Desa Gunggung untuk FAHAM Semakin Meningkat Jelang Pencoblosan

13 November 2024 - 23:18 WIB

Bawaslu Sumenep Tegaskan Tiga ASN yang Dilaporkan Tidak Netral di Pilkada 2024 Tidak Terbukti

12 November 2024 - 20:15 WIB

Lagi, Pasca Debat Publik Kedua, Ribuan Warga Bluto Rame-rame Nyatakan Dukungan untuk Fauzi-Imam

12 November 2024 - 16:29 WIB

Orang Tua Korban Optimis Putusan Hakim untuk Oknum Guru Cabul ‘Sudiarto’ Diatas Tuntutan Jaksa 17 Tahun

12 November 2024 - 09:56 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL