PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Kisruh Kasus Warga Miskin Tolak Amputasi Diminta Bayar Dinilai Kegagalan Manajemen RSI Kalianget Beri Solusi Terbaik pada Pasien

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget yang dielu-elukan memiliki pelayanan dan layanan terbaik dibandingkan dengan rumah sakit lainnya di Kabupaten Sumenep kini mulai menjadi sorotan. Kasus pasien warga miskin, Mawiya (44), warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, yang diminta bayar jutaan rupiah lantaran menolak tindakan amputasi menjadi pembuka tabir.

Mawiya (44), warga Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, dirawat di RSI Kalianget sejak Kamis (13/11/2025) hingga Minggu (16/11/2025). ‎Ia mengalami komplikasi diabetes, dan pihak rumah sakit merekomendasikan amputasi salah satu bagian kaki. ‎Namun, keputusan itu ditolak. Penolakan tersebut justru membuat klaim BPJS tidak berlaku, sehingga keluarga miskin ini harus membayar biaya perawatan sebesar Rp3.450.314.

Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur, menilai kasus yang menimpa keluarga Murang itu adalah bukti bahwa manajemen RSI Kalianget gagal memberikan solusi terbaik bagi pasien.

‎“RSI Kalianget Sumenep dalam melayani masyarakat jangan sampai arogan. Kegaduhan yang menimpa keluarga Murang adalah contoh manajemen RSI yang tidak solutif,” ujar Nadianto, Direktur PBH Jawa Timur, dilansir media.

PBH Jawa Timur juga menilai menilai kasus yang dialami pasien warga miskin di RSI Garam Kalianget mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan serta dugaan pengabaian hak konstitusional pasien.

‎Nadianto menyebut bahwa rumah sakit semestinya mengedepankan etika dan pelayanan yang humanis, bukan bersikap arogan. Menurutnya, bahwa penolakan tindakan medis, termasuk operasi, adalah hak konstitusional pasien yang dijamin undang-undang.

‎Karenanya, kata advokat muda Sumenep itu, dokter tidak berhak melakukan tindakan medis bila pasien atau keluarga belum memberikan persetujuan.

‎“Pasien yang menolak tindakan operasi adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Dokter tidak boleh melakukan tindakan tanpa persetujuan. Bahkan ketika pasien menolak dokter tertentu, itu tidak menghapus tanggung jawab dokter untuk tetap memberikan layanan,” tegasnya.

Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur juga menyoroti keputusan BPJS yang menghentikan klaim biaya perawatan karena pasien tidak menyetujui amputasi. Nadianto menilai langkah tersebut melanggar hak pasien.

‎“Pemutusan klaim BPJS terhadap pasien yang menolak operasi merupakan pelanggaran hak konstitusional pasien. Rumah sakit semestinya tidak sekadar memikirkan nominal uang, tetapi mencari alternatif penanganan lain,” ujar dia.

‎Baginya, bahwa pasien yang tidak menyetujui tindakan operasi tidak otomatis kehilangan hak atas pelayanan kesehatan.

‎“Persetujuan tindakan medis adalah hak pasien, bukan alasan untuk menghapus layanan,” jelasnya.

Sementara manajemen RSI Garam Kalianget dalam klarifikasi tertulisnya kepada media yang ditandatangani Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang, menyebut yang dialami pasien atas Mawiya, asal Desa Romben Rana, yang diminta membayar jutaan rupiah sudah sesuai dengan regulasi berdasarkan Permenkes 290/2008 dan Standar Pelayanan Rumah Sakit.

“Apabila pasien atau keluarga menolak tindakan medis atau memilih pulang paksa
(APS/Atas Permintaan Sendiri), maka status pembiayaan mengikuti ketentuan pasien umum. Dan biaya layanan selama pasien dirawat menjadi tanggung jawab pasien.
Hal ini juga selaras dengan regulasi layanan BPJS Kesehatan, di mana tindakan medis yang ditolak atau tidak sesuai dengan prosedur medis tidak dapat ditanggung oleh JKN,” sebut Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang.

Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang mengakui, pasien yang diberitakan benar merupakan pasien RSI Garam Kalianget. Disebutkan, pasien datang dengan kondisi luka pada kaki dan berdasarkan pemeriksaan medis serta hasil Rontgen (RO) menunjukkan adanya Osteomyelitis Pedis, yaitu infeksi tulang yang apabila tidak segera ditangani dapat menyebar dan membahayakan anggota tubuh lainnya.

“Tindakan medis yang direkomendasikan adalah Pro Amputasi Digiti 1. Berdasarkan standar medis dan kaidah profesi kedokteran, tindakan amputasi jari kaki (digiti 1) merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk mencegah infeksi meluas dan mengancam nyawa pasien. Rekomendasi tindakan tersebut sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tentang standar profesi, Permenkes No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent),” jelasnya.

Direktur RSI Garam Kalianget, dr. Budi Herlambang juga menyebut, pihak keluarga telah diberikan edukasi dan penjelasan medis secara lengkap. Sebelum mengambil keputusan, pihak RS telah melakukan edukasi medis terkait kondisi pasien, penjelasan risiko bila tindakan amputasi tidak dilakukan, dialog yang melibatkan keluarga pasien, perwakilan BPJS, serta pendamping dari wartawan/LSM.

“Pihak keluarga memahami tetapi tetap menolak tindakan medis yang
direkomendasikan dokter,” sebutnya.

Hanya saja klaim pihak RSI Garam Kalianget telah melakukan edukasi medis terkait kondisi pasien, dialog yang melibatkan keluarga pasien, perwakilan BPJS, serta pendamping dari wartawan/LSM, itu dibantah oleh pihak keluarga pasien.

“Tidak ada mas. Makanya saya hubungi sampean, karena pasien juga merupakan keluarga wartawan,” tegas Yul, anak pasien kepada media.

Bahkan terkait kasus pasien warga miskin ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH-Madura) bakal melaporkan Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget ke kepolisian. Karena diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta dalam klarifikasi.

Ketua Tim Legal YLBH-Madura, Ali Sakduddin, SAP, SH, menduga ada indikasi informasi yang dimanipulasi.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Ali di Sumenep kepada wartawan. (ily)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Momentum Hari Kartini, Direktur RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. Moh. Anwar...

RSUD Sumenep Tegaskan Seleksi Transparan, 411 Peserta Lolos Tahap Administrasi, Masa Sanggah 21 hingga 23 April 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tingginya minat masyarakat terlihat...

Dinkes Sumenep Tekankan Optimalisasi Imunisasi dalam Kegiatan Monev

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk...

Pelayanan Poli Terpadu RSUD Sumenep Dinilai Memuaskan: Humanis, Responsif, dan Cepat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kualitas pelayanan di Poli Terpadu...

Direktur RSUD Sumenep dr Erliyati Turun Langsung Pantau Pelayanan Pasien

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Direktur RSUD dr. H....

IMG-20260320-WA0006