PASANG IKLANMU DISINI

KPU Sumenep Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

Pada
KPU Sumenep Saat Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024, Kamis (6/2/2025) malam
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih pada Pilkada 2024.

Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terpilih tahun 2024 dilaksanakan di kantor KPU setempat, Kamis (6/2/2025) malam.

IMG-20260617-WA0002

Pada rapat pleno terbuka, KPU Sumenep menetapkan pasangan calon nomor 02, Achmad Fauzi Wongsojudo yang berpasangan dengan KH Imam Hasyim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025 – 2030.

Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurussyamsi saat memberikan sambutan

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan sesuai dengan surat dinas Ketua KPU yang diterima pada 5 Februari 2025.

Surat tersebut menginstruksikan agar penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat satu hari, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada.

“Kami menerima surat dinas pada 5 Februari, meskipun diterima pada pukul 23.20 WIB, tetap dihitung sebagai tanggal 5. Dalam surat tersebut, kami diperintahkan untuk melaksanakan penetapan sehari setelahnya, yaitu pada 6 Februari,” terang Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi menerangkan, beberapa KPU di daerah lain yang menerima putusan MK pada 5 Februari harus segera melakukan penetapan, meskipun beberapa di antaranya dilakukan secara daring karena keterbatasan waktu dan situasi.

Setelah penetapan ini, KPU Sumenep kata Nurussyamsi akan menyerahkan hasil penetapan kepada pihak terkait, termasuk pasangan calon terpilih dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, KPU juga lanjut Nurussyamsi akan mengusulkan hasil penetapan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna.

“Besok kami akan menyerahkan usulan hasil penetapan ini ke DPRD, agar bisa secepatnya dilakukan pelantikan setelah diparipurnakan, DPRD akan mengusulkan ke provinsi,” jelas Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi.

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi berharap, seluruh tahapan Pilkada, mulai dari penetapan hingga pelantikan, dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal yang ditetapkan. “Kami berharap semuanya berjalan kondusif, aman, lancar, dan damai,” tutur Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi. (ily)

Bacaan Lainnya

Bupati Fauzi Usulkan Pembangunan Pos TNI AL di Masalembu, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Beri Dukungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong...

Achmad Fauzi Masuk Radar PDIP untuk Pilgub Jatim 2029

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Peta politik Jawa Timur...

DPRD Sumenep dan Pemerintah Daerah Bahas Penyesuaian APBD 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Rampung Tahun Ini

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 31 Rancangan Peraturan...

Banggar DPRD Sumenep Dorong Program Perubahan APBD 2026 Segera Direalisasikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD...

DPRD Sumenep dan Pemkab Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *