Menu

Mode Gelap
KPU Sumenep Lanjut Laksanakan Penyerahan dan Usulan Pengesahan Hasil Penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2024 Gerakan Arek Suroboyo untuk Keadilan, Gelar Aksi Demonstrasi Tuntut Penegakan Hukum yang Adil Anggota DPRD Minta Pemkab Sumenep Tidak Tutup Mata Atas Derita Warga Pulau Masalembu Butuh Solusi Pemerintah, Ibu Hamil Asal Masalembu Kembali Meninggal Bersama Janinnya Diatas Kapal saat Dirujuk ke Kota Sumenep Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL · 24 Agu 2022 14:47 WIB

Kronologi Perjudian Online yang Amankan Seorang Berprofesi Tani di Sumenep


 Barang bukti perjudian online yang mengamankan seorang berprofesi tani yang diamankan polisi di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com) Perbesar

Barang bukti perjudian online yang mengamankan seorang berprofesi tani yang diamankan polisi di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kronologi kasus perjudian online yang berhasil mengamankan satu orang inisial H (44 tahun) asal Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang berprofesi (pekerjaan) tani berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin IPDA Sirat melakukan penyelidikan terkait perjudian (judi online) di Kecamatan Lenteng yang mendapatkan adanya informasi tentang perjudian online tersebut.

“Ternyata benar terdapatan 1 orang inisial H bermain judi online, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap H di warung degan milik bapak inisial I di jalan Lenteng Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” ulas Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).

Sebelumnya diberitakan, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menciduk perjudian online yang kian ngetrend di wilayah setempat dan berhasil mengamankan satu orang yang berprofesi (pekerjaan) tani yang berinisial H (44 tahun) alamat Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap berinisial H pada Selasa 23 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat.

“Barang buktinya 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp.100.000 dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian online,” beber Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).

Kini berinisial H beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“(Berinisial) H disangkakan Pasal 303,” jelas Widiarti.

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.

Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

6 Februari 2025 - 23:27 WIB

Kasus Korupsi Dana PEN di Sampang, Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jatim Desak Polda Segera Tetapkan Tersangka

Penanganan Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim di Polres Sumenep Kacau, Terlapor Mas’oda Gagal Tersangka

6 Februari 2025 - 23:14 WIB

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto disela-sela berada di kantor KPU Kabupaten Sumenep, Kamis (6/2/2025) malam

PH Korban Katakan Hasil Konfirmasi dari Penyidik: Terlapor Mas’oda Sudah Ditetapkan Tersangka Hari Ini

6 Februari 2025 - 20:52 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Terlapor Mas’oda dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak Yatim Ternyata Belum Ditetapkan Tersangka

5 Februari 2025 - 17:31 WIB

MEGAH. Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur. (foto/ist)

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)
Trending di HUKUM & KRIMINAL