SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kronologi kasus perjudian online yang berhasil mengamankan satu orang inisial H (44 tahun) asal Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang berprofesi (pekerjaan) tani berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin IPDA Sirat melakukan penyelidikan terkait perjudian (judi online) di Kecamatan Lenteng yang mendapatkan adanya informasi tentang perjudian online tersebut.
“Ternyata benar terdapatan 1 orang inisial H bermain judi online, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap H di warung degan milik bapak inisial I di jalan Lenteng Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” ulas Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).
Sebelumnya diberitakan, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menciduk perjudian online yang kian ngetrend di wilayah setempat dan berhasil mengamankan satu orang yang berprofesi (pekerjaan) tani yang berinisial H (44 tahun) alamat Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap berinisial H pada Selasa 23 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat.
“Barang buktinya 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp.100.000 dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian online,” beber Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).
Kini berinisial H beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“(Berinisial) H disangkakan Pasal 303,” jelas Widiarti.
Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.
Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.
Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.