Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

HUKUM & KRIMINAL · 24 Agu 2022 14:47 WIB

Kronologi Perjudian Online yang Amankan Seorang Berprofesi Tani di Sumenep


 Barang bukti perjudian online yang mengamankan seorang berprofesi tani yang diamankan polisi di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com) Perbesar

Barang bukti perjudian online yang mengamankan seorang berprofesi tani yang diamankan polisi di Sumenep. (FOTO/IST for jurnalis-indonesia.com)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Kronologi kasus perjudian online yang berhasil mengamankan satu orang inisial H (44 tahun) asal Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang berprofesi (pekerjaan) tani berawal pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang dipimpin IPDA Sirat melakukan penyelidikan terkait perjudian (judi online) di Kecamatan Lenteng yang mendapatkan adanya informasi tentang perjudian online tersebut.

“Ternyata benar terdapatan 1 orang inisial H bermain judi online, selanjutnya tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap H di warung degan milik bapak inisial I di jalan Lenteng Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng,” ulas Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).

Sebelumnya diberitakan, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menciduk perjudian online yang kian ngetrend di wilayah setempat dan berhasil mengamankan satu orang yang berprofesi (pekerjaan) tani yang berinisial H (44 tahun) alamat Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap berinisial H pada Selasa 23 Agustus 2022 yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sirat.

“Barang buktinya 1 ATM BCA, 1 lembar bukti TF Rp.100.000 dan 1 unit HP yang digunakan sebagai alat perjudian online,” beber Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (24/8/22).

Kini berinisial H beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“(Berinisial) H disangkakan Pasal 303,” jelas Widiarti.

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman sepuluh tahun.

Selain itu, para terdakwa yang terbukti melakukan praktik perjudian bisa dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Artikel ini telah dibaca 138 kali

Baca Lainnya

Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal

21 Mei 2025 - 14:47 WIB

Saksi Ahli Kembali Tidak Dihadirkan, Brian Praneda Nilai JPU Hambat Prinsip Persidangan yang Transparan

21 Mei 2025 - 06:56 WIB

Polemik PR Ternak Pita Cukai di Sumenep Semakin Jadi Bola Liar Kendati Sudah Setorkan Uang Melalui Asosiasi untuk Kondusifitas

18 Mei 2025 - 20:16 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi mafia dan pita cukai rokok. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang bertanggungjawab untuk menertibkan PR nakal yang hanya dijadikan sarang ternak pita cukai di Kabupaten Sumenep

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Hadirkan Pelapor di Persidangan

18 Mei 2025 - 15:22 WIB

Kasus Toni Surjana, Brian Praneda Soroti Kejanggalan JPU Tak Jadikan Pelapor di Persidangan

BC Madura Diduga Jual Hasil Tangkapan Rokok Ilegal dan Bekerjasama dalam Pusaran Mafia Bisnis Jual Beli Pita Cukai

15 Mei 2025 - 17:25 WIB

KOLASE FOTO. Sebuah mobil Fuso plat kuning N 8062 UZ tampak standby di depan halaman kantor BC Madura. Mobil besar Fuso tersebut diduga kuat mengangkut BB rokok ilegal hasil sitaan dalam jumlah banyak. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati

14 Mei 2025 - 16:30 WIB

Banner Desakan Tindak Tegas PR Nakal dan Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai di Sumenep Bertebaran di Kantor Bupati
Trending di HUKUM & KRIMINAL