Lapas Pamekasan Tegaskan Ihwal Warga Binaan Berenang di Pantai Jumiang Foto Lama

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur gelar konferensi pers terkait berita viral adanya foto para Warga Binaan yang sedang berenang di pantai wisata Jumiang, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Konferensi pers tersebut di gelar guna memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi. Soal isu yang memicu berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat yang yang berlangsung di Ruang Press Conference Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Disela sela konferensi pers, Syaiful Bahri Ketua Tim Humas Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada awak media mengatakan bahwa, foto tersebut kejadiannya sudah lama tepatnya pada tahun 2023.

“ Foto tersebut, saat itu para napi sudah mendapatkan ijin kerja diluar pada tanggal 14 Juni 2023 dengan kerja mencari batu kerikil putih di salah satu pantai Jumiang. Setelah mereka selesai mencari batu kerikil itu, para napi kemudian mandi di pantai tersebut untuk membersihkan diri,” terang Syaiful Bahri, Kamis (26/9/2024).

Syaiful Bahri menegaskan, mereka semuanya adalah para Warga Binaan yang statusnya sudah memiliki SK Asimilasi.

“Soal foto tersebut mereka sudah mendapatkan surat izin SK dan rekomendasi resmi dari pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Jadi, kami tegaskan sekali lagi itu kejadiannya sudah lama dan pejabatnya sudah pindah semua. Mereka semua yang kerja di luar Lapas sudah mendapatkan ijin resmi sesuai SOP sekaligus mendapatkan pengawalan ketat dari kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi internal untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar.

“Tentunya kami sangat keberatan dengan munculnya pemberitaan itu tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Pemberitaan tersebut terkesan mendiskreditkan Lapas. Kami tidak akan tinggal diam atas pemberitaan ini. Kami menjamin bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Yhoga.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum semua fakta terungkap. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi yang sedang berlangsung.

“Kami bekerja sama dengan pihak berwenang lainnya untuk memastikan bahwa kebenaran dapat terungkap. Kami mengajak semua pihak untuk bersikap bijak, khususnya dalam menyebarkan informasi yang bisa memperkeruh situasi,” pungkasnya.

Konferensi pers ini digelar dengan harapan dapat meredam keresahan publik dan menjadi langkah awal dalam mengatasi polemik yang muncul akibat berita viral tersebut. (fid)

Bacaan Lainnya

Unitomo Friendship Run 2026 Meriahkan Dies Natalis ke-45, Libatkan Ratusan Peserta dari Berbagai Kalangan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo)...

Panen Padi OPLAH MT ke-2 di Batuputih Jadi Bukti Optimalisasi Lahan Tingkatkan Produktivitas Pertanian Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semangat meningkatkan produktivitas sektor...

Datang Langsung ke Kementan, Bupati Cak Fauzi Tunjukkan Komitmen Majukan Pertanian Sumenep

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Ikuti Arahan Bupati, Dinas PUTR Sumenep Perbesar Porsi Anggaran Jalan bagi Kepulauan pada 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

130 ASN Pemalang Memasuki Masa Pensiun, Bupati Anom: Terima Kasih atas Pengabdiannya

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 130 Aparatur Sipil...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *