SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga jadi ajang bisnis gelap yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum setempat dalam mengumpulkan pundi-pundi rupiah dari pungutan liar (pungli) berupa setoran. Seperti pengiriman kendaraan bermotor (Ranmor) yang tanpa surat-surat utuh yang masuk di Kecamatan Arjasa itu.
Seorang masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada sejumlah media yang tergabung di Aliansi Jurnalis Indonesia (AJS) membeberkan terkait pengiriman kendaraan bermotor yang tanpa dilengkapi surat-surat utuh ketika sampai di wilayah Kepulauan Kangean itu diduga ada setoran uang ratusan ribu ke oknum aparat penegak hukum setempat.
“Ketika ada kapal datang tentu memuat sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat secara utuh. Nah dari situlah diduga oknum Polsek disana itu mendapatkan fee per-unit sepeda motor itu sekitar 500 ribu rupiah,” bebernya di Kabupaten Sumenep, Senin (23/10/2023).
Diungkapkan, beda lagi kalau kendaraan roda empat atau mobil itu di atas satu juta rupiah per-unitnya. “Dan untuk mobil itu sekitar 4 jutaan,” ungkap warga Kepulauan Kangean ini.
Kapolsek Kangean Iptu Moh. Nurul Komar ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pungli setoran tersebut menyebut tidak benar. “Tidak benar itu. Silahkan di cek,” sebutnya, dikonfirmasi via selulernya, Senin (23/10/2023).
Namun pihaknya tidak menampik jika di wilayah Kepulauan Kangean itu didominasi oleh kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat secara utuh.
Kapolsek menyebut terkait hal tersebut sudah melaporkan kepada pimpinannya dalam hal ini Kapolres Sumenep. “Mengenai hal itu (maraknya kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat secara utuh di Kepulauan Kangean-red) sudah kami laporkan ke pimpinan,” terangnya.
Jurnalis Indonesia bersama Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS) dalam penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan setoran alias pungutan liar di wilayah Kepulauan Kangean atas sederet bisnis gelap lain yang diduga dimanfaatkan oleh oknum aparat penegak hukum setempat. (ji/ily)


