SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUTR) setempat saat ini lagi mengakselerasi penyusunan peraturan bupati (Perbup) tentang RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) sebagai bentuk dari implementasi dari peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru.
Sebab peraturan itu dinilai cukup mendesak untuk dituntaskan. Kendati demikian, pembuatan Perbup RDTR itu tidak semudah membalikkan tangan, seperti peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh bupati. Khusus regulasi itu membutuhkan asistensi dari sejumlah Kementerian terkait, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU dan lainnya.
Penyusunan Perbup RDTR itu dilakukan setelah Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) baru tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Yaitu, Perda nomor 8/2023 tentang RTRW hasil review atau perubahan dari Perda nomor 12/2013.
Perda tersebut dilakukan review lantaran secara sosiologis geografis membutuhkan penyesuaian. Termasuk juga penyesuaian dengan regulasi yang ada diatasnya, di mana terus berkembang.
“Perda RTRW itu sudah baru, yaitu Perda nomor 8/2023 perubahan atas Perda nomor 12/2023. Jadi, perdanya yang berlaku itu yang 2023,” terang Kepala Dinas PUTR Eri Susanto melalui Kabid Penataan Ruang Hariyanto Effendi. Selasa (29/10/2024) kepada Jurnalis Indonesia.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun Perbup RDTR sebagai pelaksanaan teknis lebih rinci dari perda tersebut. Drafnya juga sudah disusun oleh tim di instansinya.
“Sekarag masih dalam tahap penggodokan Perbup RDTR-nya,” jelas Hariyanto Effendi.
Kabid Penataan Ruang lanjut mengungkapkan, proses penyusunan Perbup RDTR itu berbeda dengan Perbup laiannya. Sebab, nantinya akan melibatkan berbagai kementerian. Nantinya, akan dibahas bersama Kementerian terkait.
“Nanti akan dibahas bersama menteri, kami akan diundang untuk menbahas rancangan Perbup tersebut. Jadi, ini sifatnya nasional pasti butuh waktu,” ungkapnya.
Namun pihaknya menargetkan Perbup tersebut sudah tuntas pada pertengahan tahun 2025 mendatang. Saat ini kata Hariyanto Effendi, proses penyusunannya dipercepat.
“Dan ditargetkan pertengahan tahun 2025 nanti sudah selesai,” papar Kabid Penataan Ruang Hariyanto Effendi.
Hariyanto Effendi memaparkan untuk saat ini fokus kajian RDTR itu Wilayah Perencaan 1 (WP 1). Yaitu meliputi Kecamatan Kota, Batuan dan Kalianget.
“Detilnya di wilayah 1 dulu, baru berikutnya menyusul wilayah lain setelah tuntas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hariyanto Effendi menjelaskan, keberadaan RDTR itu nantinya akan terhubung langsung dengan OSS (Online Single Submission), untuk perizinan. Jadi, nanti masuk dalam sistem OSS.
“Sehingga soal perizinan harus sesuai dengan RDTR, jika tidak tidak bisa langsung tertolak,” pungkasnya.