Menu

Mode Gelap
Remaja Tenggelam di Perairan Tlesah: Tim Gabungan Temukan Korban Kades Sapeken Tegaskan Tudingan yang Mengarah Kepadanya Tak Berdasar Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka Bupati Sumenep dan Camat Pasongsongan Peduli Warganya yang Terdampak Bencana Alam Siapkan Lahan Pertanian, Babinsa Desa Larangan Badung Terjun Kesawah Bantu Warga

HUKUM & KRIMINAL · 3 Okt 2022 19:03 WIB

Perhatikan, Inilah 7 Prioritas Penindakan Operasi Zebra Semeru 2022


 Perhatikan, Inilah 7 Prioritas Penindakan Operasi Zebra Semeru 2022 Perbesar

Melihat tingginya angka kematian akibat Laka Lantas tersebut perlu adanya edukasi yang intens kepada masyarakat khususnya kepada kaum milenial agar lebih tertib berlalu Lintas sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas bisa terwujud. Untuk meminimalisir permasalahan tersebut di atas serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas bagi masyarakat Jawa Timur, guna cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 pasca pandemi Covid-19.

“Polda Jawa Timur beserta jajaran dengan dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan Operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022” dengan mengangkat tema “Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi,” ulasnya.

Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 3-16 Oktober 2022. Personel yang dilibatkan sebanyak 3.478 personel dengan perincian Polda Jatim Sebanyak 348 Personel dan Satwil Jajaran Sebanyak 3.130 personel yang akan disebar di seluruh Jajaran Polda Jawa Timur, baik di ruas Jalan Tol, Arteri. Dan Lokasi Lain yang rawan pelanggaran, kemacetan dan Laka Lantas.

“Sehingga Diharapkan Dengan Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2022 tersebut dapat menekan angka fatalitas Laka Lantas dan menciptakan Kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Jawa Timur,” harap Kapolres Sumenep.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra ini terdapat 7 Prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan gakkum secara E-Tle dan teguran antara lain pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengemudi atau penumpang pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak nenggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Diduga Menipu Calon Bintara 900 Juta, Oknum Anggota Polres Pemalang Jadi Tersangka

5 Januari 2025 - 18:01 WIB

Karsan Tewas Tertabrak KA di Desa Tumbal, Tempat yang Dipercaya Sering Minta Tumbal

4 Januari 2025 - 22:59 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Kado Akhir Tahun, 42 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

31 Desember 2024 - 12:49 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari
Trending di HUKUM & KRIMINAL