SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai seakan tutup mata dengan menjamurnya rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara, Kamis (22/8/2024).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai semakin merajalela dan dijual bebas di toko-toko.
Baca Juga:
- Lagi, Rokok Tanpa Pita Cukai Merk “Humer” Dijual Bebas di Madura Sumenep
- Lagi-lagi, Rokok Ilegal Merk Boss Caffe Latte Dibiarkan Dijual Bebas di Madura Sumenep
Jurnalis Indonesia kembali mendapati rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai bermerk “Mama Muda”. Rokok bodong ini di ujung timur pulau Garam Madura dijual dengan harga 10 ribu rupiah perbungkusnya dengan isi 16 batang
Rokok “Mama Muda” yang dijual bebas tanpa dilekati pita cukai merupakan rokok Sigaret Kretek Mesin dengan dua varian rasa. Ada Blueberry Crush dan Mango Klik.
Rokok ilegal yang bertuliskan hisapannya jelas beda teruntuk di Madura, Kabupaten Sumenep, disebut paling laris manis terjual.
“Rokok Mama Muda ini yang paling laris,” sebut salah satu penjual yang berhasil didapati Jurnalis Indonesia. Namun sang penjual enggan menyebutkan siapa bosnya, dan dimana tempat produksi rokok ilegal “Mama Muda” beserta pengedar atau distributornya.
Sementara pada bungkus rokoknya, mencantumkan diproduksi oleh PR. Jawa Timur. Jurnalis Indonesia dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap itu. (ily)