PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Zamahsyari, mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000. Penyerahan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (30/12/2024).
Kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, menjelaskan bahwa penitipan uang ini adalah bentuk tanggung jawab kliennya serta langkah kooperatif untuk mengikuti arahan Kejari.
“Uang ini sebagai jaminan dan akan dibuktikan di pengadilan. Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, uang ini menjadi pengganti kerugian negara,” ujar Yolies.
Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 23 Desember 2024, sebesar Rp150 juta yang diserahkan oleh ipar Zamahsyari, ASA. Tahap kedua sebesar Rp207.022.000 diserahkan pada 30 Desember 2024, dengan didampingi kuasa hukum lainnya, Hornaidi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2022 melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Kuasa hukum Zamahsyari menyebut bahwa proyek telah dikerjakan meskipun mengalami keterlambatan akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi.
Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang jaminan tersebut.
“Setelah berkoordinasi dengan ketua tim penyidikan, uang jaminan dari tersangka Z telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” jelas Ardian.
Menurut Ardian, langkah kooperatif ini akan menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan.
“Pengembalian kerugian negara bisa menjadi faktor pertimbangan dalam penuntutan,” tutupnya.
Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung, dan pengadilan akan menentukan tanggung jawab hukum dari para pihak yang terlibat. (fid)