Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Manfaatkan Lahan Kosong untuk Kebun Pepaya, Upaya Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Desa Branta Pesisir Komsos dengan Nelayan: Imbau Waspada Cuaca Buruk Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata

HUKUM & KRIMINAL · 31 Des 2024 23:57 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 


 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara  Perbesar

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Zamahsyari, mantan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan uang jaminan kerugian negara sebesar Rp357.022.000. Penyerahan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Senin (30/12/2024).

Kuasa hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata, menjelaskan bahwa penitipan uang ini adalah bentuk tanggung jawab kliennya serta langkah kooperatif untuk mengikuti arahan Kejari.

“Uang ini sebagai jaminan dan akan dibuktikan di pengadilan. Jika klien kami dinyatakan tidak bersalah, uang akan dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, uang ini menjadi pengganti kerugian negara,” ujar Yolies.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada 23 Desember 2024, sebesar Rp150 juta yang diserahkan oleh ipar Zamahsyari, ASA. Tahap kedua sebesar Rp207.022.000 diserahkan pada 30 Desember 2024, dengan didampingi kuasa hukum lainnya, Hornaidi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pemprov Jatim tahun 2022 melalui Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Kuasa hukum Zamahsyari menyebut bahwa proyek telah dikerjakan meskipun mengalami keterlambatan akibat kendala izin dari Kepala Desa Cenlecen, Amin Yasid Halimi.

Kasi Intel Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, membenarkan penerimaan uang jaminan tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan ketua tim penyidikan, uang jaminan dari tersangka Z telah diserahkan kepada bendahara penerimaan Kejari Pamekasan,” jelas Ardian.

Menurut Ardian, langkah kooperatif ini akan menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penuntutan.

“Pengembalian kerugian negara bisa menjadi faktor pertimbangan dalam penuntutan,” tutupnya.

Proses hukum atas kasus ini masih berlangsung, dan pengadilan akan menentukan tanggung jawab hukum dari para pihak yang terlibat. (fid)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak

25 Desember 2024 - 16:27 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL