Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kasatlantas Polrestabes Surabaya Ungkap Lakalantas yang Libatkan Mobil Inova

Pada
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Ungkap Lakalantas yang Libatkan Mobil Inova
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Terkait kecelakaan lalu lintas Mobil Inova nopol L 1157 OA pada, Sabtu (16/11/2023) pukul 05.14 WIB di Jalan Menur Pumpungan depan Stesia yang sebabkan korban tewas serta luka berat, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman memberikan penjelasan.

Kasat menjelaskan, pengendara saat itu kendaraan orang tuanya walaupun yang bersangkutan belum cukup umur yakni usia 16 tahun dan belum memiliki SIM sehingga belum cakap dalam berkendara tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

IMG-20260619-WA0003

Pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H, Surabaya ini mengemudikan kendaraan didampingi salah satu temannya di mobil anak MSN mengendarai kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu sehingga Tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif, Rabu (22/11/2023).

Tabrakan itu menyebabkan saudari Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu pengendara pengendara AB menabrak sebuah pohon di sebelah kanan setelah itu membanting stir lagi ke kiri dan menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 Mi yang dikendarai Prawito korban yang meninggal dunia di TKP.

“Karena masih dibawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas). Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.

“Karena masih di bawah umur maka kita kategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH) maka tentunya dengan undang-undang perlindungan Anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas,” terang Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman.

Sebelumnya, mobil yang disopiri anak anak seruduk Pemotor hingga Tewas usai terlibat kecelakaan beruntun.

Kecelakaan terjadi di Jalan Menur Pumpungan, depan Stesia. Lebih-lebih, setelah diseruduk mobil Innova, satu pemotor tewas dilokasi kejadian.

Sopir yang membawa mobil Innova juga diketahui masih anak-anak itu inisial AB (16) asal Manyar Surabaya.

Satu korbannya mengalami Hematum serta sobek di bagian kepala bernama, Ester Narwati (38) wanita dan korban yang meninggal dunia bernama, Prawito (56) asal Jalan Menur.

Menurut keterangan dari warga sekitar, mobil melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan tinggi sehingga menyerempet seorang wanita dari arah berlawanan.

Mobil sempat melarikan diri hingga seketika itu juga langsung menabrak motor korban yang kedua yang sama sama dari arah berlawanan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi petugas untuk penanganan. (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *