SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polrestabes Surabaya membekuk satu warga yang tinggal di Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kabupaten Gresik inisial AR (24).
Tersangka AR yang juga warga Wisma Lidah Kulon Kota Surabaya itu ditangkap anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah karena diduga menjual narkotika jenis ganja.
Selain mendapatkan uang dari hasil menjual ganja. Pelaku ini juga mengharapkan ganja gratis untuk dihisapnya sendiri.
Penangkapan jelas Kompol Suriah dilakukan pada Jumat 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah anggota menindaklanjuti informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar.
Petugas yang menggeledah terhadap AR menemukan barang bukti, bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram, ± 2,72 gram, ± 4,85 gram, dan ± 0,74 gram. 1 bendel papir merek raja mas serta 2 HP.
“Pelaku kita amankan di depan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kabupaten Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ganja miliknya,” jelas Kompol Suria, Selasa (20/2/2024).
Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari H (DPO) dengan cara membeli pada Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB.
“Ganja selalu di Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo yang asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp.1.200.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Pelaku AR juga mengaku jika barang berupa Ganja tersebut sudah terjual sebanyak setengah garis kepada A seharga Rp. 650.000, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.50.000.
Tersangka dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (kus)

Tidak ada Respon