Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Bantuan Pangan Beras 10Kg di Desa Masakambing Diselewengkan, Ternyata Tanpa Pengawasan

Pada
Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Penyaluran bantuan pangan beras 10Kg (Kilogram) di Kecamatan/Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilakukan ugal-ugalan tanpa pengawasan dengan dipasrahkan penuh kepada pemerintah desa setempat. Seperti yang terjadi di Desa Masakambing.

Hal ini diakui oleh Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman. Camat yang baru-baru ini diketahui jarang ngantor ke Kecamatan Masalembu hingga dua Minggu lamanya mengaku jika penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing sudah diserahkan kepada pemerintah desa setempat.

IMG-20260619-WA0003

“Semua sudah kami serahkan ke desa, dengan pemerintah desa,” kata Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman dihubungi Jurnalis Indonesia via selulernya, Sabtu (13/4/2024).

Alhasil, karena tidak adanya pengawasan dengan diserahkan penuh kepada pemerintah desa setempat dalam penyalurannya, penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing pun diselewengkan.

Pemerintah Desa Masakambing yang saat ini dipimpin Pj. Kepala Desa Ainul Yakin yang juga menjabat Sekcam Masalembu menyelewengkan bantuan pangan beras 10Kg dengan menyalurkan tidak utuh (10Kg) kepada penerima bantuan. Beras 10Kg dipreteli diganti kemasan dengan kantong plastik merah yang hanya diisi 3Kg untuk pembagian periode pertama dan 7Kg di periode kedua pada bulan April tahun 2024 ini.

“Jadi untuk pertama itu mendapatkan bantuan pangan beras 3Kg. Sedangkan yang kedua di bulan April itu 7Kg. Sedang dalam foto dokumentasi penerima bantuan diharuskan berfoto dengan beras 10Kg,” beber seorang penerima bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing kepada Jurnalis Indonesia dihubungi via selulernya.

Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman mengaku belum mengetahui adanya penyelewengan penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing yang dipimpin anak buahnya itu.

Bahkan sang Camat juga mengaku belum mengetahui dalam penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing yang dijadikan sebagai ajang bisnis oleh pemerintah desa setempat. Ihwal masyarakat yang akan menerima bantuan diharuskan untuk melakukan fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP. Di mana, satu lembar fotokopi KTP dan 2 lembar KK dengan bayar 5 ribu rupiah.

“Untuk sementara masih belum ada laporan ke kami dari Pemdesnya kalau ada terkait hal itu,” sebut Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman seraya mengatakan bakal melakukan penelusuran.

Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman juga beralasan belum bisa mengambil keputusan terkait adanya penyelewengan dan ajang bisnis dengan mengambil kesempatan pada penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing jika belum ada konfirmasi dari pemdes setempat. Namun Achmad Auzai mengatakan bakal melaporkan jika hal itu benar terjadi.

“Kami akan laporkan ke pemerintah setempat jika hal itu sampai terjadi,” kata Camat Masalembu Achmad Auzai Rahman.

Pj. Kepala Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Ainul Yakin ketika dikonfrimasi via selulernya enggan memberikannya penjelasan.

Ainul Yakin, yang juga menjabat sebagai Sekcam Masalembu yang baru-baru ini diketahui kompak bersama Camatnya tidak masuk ngantor hingga dua minggu lamanya pada Kantor Kecamatan Masalembu malah meminta untuk bertemu.

“Bertemu saja biar informasinya lengkap,” jawab Ainul Yakin. Namun hingga Sabtu (13/4/2024) yang bersangkutan juga enggan menemui Jurnalis Indonesia. (ily)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *