SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, Jumat (2/8/2024), terlapor Eko Beni Widarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Eko Beni Widarman dilaporkan ke Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, oleh Prayudi Admodiharjo atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 31 Mei 2024 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2024/SPKT/POLSEK RUBARU/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Hasil gelar hari ini (Jumat, 2 Agustus 2024-red) Beni (Eko Beni Widarman-red) ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dikonfirmasi via selulernya, Jumat (2/8).
AKP Widiarti mengatakan, selanjutnya, bakal melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Eko Beni Widarman sebagai tersangka.
“Kita akan melakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka,” papar Kasihumas Polres Sumenep. (ily)

Tidak ada Respon