Oknum Guru PNS Cabul ‘Sudiarto’ Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Pada
KOLASE. Oknum Guru PNS Cabul inisial 'SO' alias Sudiarto saat memakai baju Orange tahanan Polres Sumenep (foto rilis Kasihumas Polres Sumenep) dan tampang wajah pelaku yang dibawa oleh massa aksi saat melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Sumenep
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Oknum Guru PNS Cabul berinisial ‘SO’ alias Sudiarto yang merupakan tenaga pendidikan di SDN Kebunagung ll yang tega mencabuli muridnya sendiri yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui rilis tertulis yang dibagikan Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (5/6/2024).

“Pelaku (Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ alias Sudiarto-red) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Kapolres Sumenep menjelaskan bahwa pelaku Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ alias Sudiarto yang meresahkan masyarakat Sumenep karena telah mencoreng marwah dunia pendidikan ini ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024.

“Pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ alias Sudiarto-red) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep,” jelasnya.

Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ alias Sudiarto ini dijelaskan Kapolres Sumenep dilaporkan oleh beberapa korbannya. Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024.

“Dan barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,” ungkapnya.

Di sisi lain, pada hari ini, Rabu (5/6/2024), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama keluarga korban pencabulan anak dibawah umur dan masyarakat peduli keadilan melakukan aksi demontrasi ke Mapolres Sumenep, Polda Jawa Timur, mendesak Kapolres Sumenep agar menghadirkan oknum Guru PNS Cabul berinisial ‘SO’ alias Sudiarto ke publik dan ke massa aksi yang disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (5/6/2024).

“Kami minta pelaku Oknum Guru Cabul ini yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tolong dihadirkan kehadapan kami,” teriak orator dan keluarga korban.

Massa aksi pun menunjukkan foto terduga pelaku Oknum Guru Cabul berisinial ‘SO’ alias Sudiarto yang saat disebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak, Selasa (4/5/2024) malam

Pantauan di lokasi, massa aksi yang notabene keluarga korban tampak geram dengan membawa puluhan gambar poster tampang dari terduga pelaku Oknum Guru PNS Cabul berinisial ‘SO’ alias Sudiarto.

Namun Polres Sumenep tetap enggan menghadirkan, menunjukkan terduga pelaku Oknum Guru PNS Cabul inisial ‘SO’ alias Sudiarto yang telah mencoreng marwah dunia pendidikan yang disebutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kehadapan massa aksi. (ily)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *