SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bantuan pangan beras 10Kg (Kilogram) di Desa Masakambing, Kecamatan/Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya diberikan 7Kg kepada penerima.
Berdasarkan yang dihimpun Jurnalis Indonesia dari salah satu penerima bantuan, penyalurannya langsung dilakukan oleh Pemerintah Desa Masakambing tanpa melibatkan pihak penyalur seperti PT. Pos Indonesia. Penyalurannya dilaksanakan pada 7-8 April 2024, di Polindes Desa Masakambing.
Dikatakan, pembagian bantuan pangan beras 10Kg pada bulan April 2024 di Desa Masakambing itu merupakan penyaluran yang kedua kalinya.
“Pada pembagian bantuan pangan beras 10Kg yang kedua saya hanya menerima beras 7Kg yang sudah diganti kemasan plastik merah yang dibagikan oleh Pemerintah Desa Masakambing,” terangnya dihubungi Jurnalis Indonesia via telephone selulernya dilansir, Jum’at (12/4).
Jadi, modus operandi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Masakambing dalam mengurangi jatah bantuan pangan beras 10Kg kepada penerima bantuan dengan menyediakan beras yang sudah dikemas dengan kantong plastik merah yang siap untuk dibagikan.
“Saya menerima bantuan beras 7Kg yang dikemas dalam bungkus plastik merah yang sudah disediakan,” bebernya.
Celakanya, sebelum dibagikan bantuan beras yang 7Kg pada kantong plastik merah itu dirinya disuruh foto dengan beras 10Kg sebagaimana kemasan asli pada beras umumnya.
Parahnya lagi dikatakan seorang penerima bantuan ini, pada periode penyaluran pertama bantuan pangan beras 10Kg dirinya mendapatkan bantuan beras lebih sedikit, hanya 3Kg.
“Penyalurannya sebelum puasa Ramadhan tahun 2024. Untuk di Desa Masakambing penyaluran bantuan pangan beras 10Kg terhitung dua kali dan yang terakhir di bulan April yang penerima hanya mendapatkan beras 7Kg,” jelasnya.
Di samping mengurangi jatah beras penerima, penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing, Kecamatan/Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, juga jadi ajang bisnis fotokopi dengan mengambil keuntungan tidak wajar kepada masyarakat penerima bantuan.
“Jadi masyarakat yang akan menerima bantuan diharuskan untuk melakukan fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP. Satu lembar fotokopi KTP dan 2 lembar KK dengan bayar 5 ribu rupiah,” ungkapnya.
Anehnya lagi, ketika masyarakat mencoba meminta data yang sebenarnya penerima bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing oleh Pemerintah Desa tidak diberikan. Sehingga masyarakat tidak mengetahui siapa saja yang benar-benar masuk daftar penerima.
Selain itu ketika masyarakat menanyakan asal usul bantuan pangan beras itu dari mana Pemerintah Desa Masakambing juga enggan menjelaskan. Hanya menyebut bapang (bantuan pangan) dari bapak.
Pj. Kepala Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Ainul Yakin ketika dikonfrimasi via selulernya enggan memberikannya penjelasan.
Ainul Yakin, yang juga menjabat sebagai Sekcam Masalembu yang baru-baru ini diketahui kompak bersama Camatnya tidak masuk ngantor hingga dua minggu lamanya pada Kantor Kecamatan Masalembu malah meminta untuk bertemu.
“Bertemu saja biar informasinya lengkap,” jawab Ainul Yakin. Namun hingga Jumat (12/4/2024) yang bersangkutan juga enggan menemui Jurnalis Indonesia. (ily)

Tidak ada Respon