Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pamekasan berhasil meringkus inisial F yang merupakan salah satu tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepada polisi F mengaku sudah beberapa kali mencabuli adik iparnya itu yang masih di bawah umur.

“F ini merupakan kakak Ipar korban warga daerah kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,” ucap Kompol Andy Waka Polres Pamekasan saat didampingi AKP Doni Kasatreskrim, Jum’at (02/08/2024) sore.

Adik Ipar yang menjadi korban pencabulan. Sebut saja A itu sekarang masih mengalami trauma dan sekarang kondisinya juga hamil 7 bulan.

“F melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 4 kali hingga korban hamil 7 bulan,” jelasnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti lainnya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju milik korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81(1), 82(1) UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara. (fid)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG-20260623-WA0015