SITUBONDO (JURNALIS INDONESIA) – Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Samapta Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras).
Hal ini dilakukan merespon pengaduan masyarakat terkait adanya salah satu toko di dalam Kota Situbondo yang masih beroperasi menjual miras.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penertiban miras adalah salah satu upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terlebih menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H.
“Kami tertibkan apalagi ini menjelang bulan puasa Ramadhan, tujuannya mencegah terjadinya gangguan,” ujar Iptu Soetrisno, Jumat (01/3).
Dari hasil penertiban tersebut kata Iptu Soetrisno ditemukan penjualan miras di salah satu toko yang terletak di jalan WR Supratman Situbondo.
Di toko tersebut, petugas mengamankan 4 botol Bir Bintang dan 8 botol Anggur Merah kemudian penjualnya dilakukan pendataan selanjutnya akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Iptu Achmad Soetrisno juga menyampaikan Polres Situbondo dan Polsek Jajaran akan lebih gencar lagi untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat baik judi, miras termasuk narkoba.
“Mohon info dari masyarakat apabila ada peredaran miras, judi atau narkoba bisa langsung melaporkan ke Polres atau Polsek,” pungkasnya. (kus)

Tidak ada Respon