SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polres Sumenep telah memberikan atensi terhadap laporan Suhaniya, seorang tunanetra yang katanya jadi korban penganiayaan. Senin (03/06/2024).
Polres Sumenep begitu cepat melakukan proses atas laporan tersebut.
Hal dinilai sangat melukai rasa keadilan lantaran cuma mengutamakan laporan dari pihak Suhaniya.
Sementara, laporan balik yang dilakukan Susilawati sangat terasa lambat karena tidak diatensi oleh Polres Sumenep dan penanganannya tetap diproses di Polsek Batang-batang.
Tapi walaupun laporan balik yang dilakukan Susilawati tidak diatensi oleh Polres Sumenep.
Susilawati tetap optimis dan bahkan Susilawati sebagai pelapor memastikan para terlapor yang berjumlah 3 orang karena sudah jelas unsur pidananya harus juga di tahan.
“Kapolres Sumenep harus adil, kalau dari pihak kami ditahan, maka 3 orang yang kami laporkan juga harus ditahan,” ujar Susilawati.
Sementara, Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti belum memberikan tanggapan.

Tidak ada Respon