PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pria asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ancam akan memperkosa dan membunuh keluarga besar Sultan Madura alias H. Her.
Pernyataan tersebut diunggah di akun sosial media (Tiktok) miilliknya. Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, mengatakan tersangka membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban dan mengupload pada medsos TikTok milik rersangka dengan akun “Beluk Lecen Madura”.
“Alasan tersangka MS (36) melakukan perbuatan ini dengan motif sentimen pribadi kepada korban yaitu H. Her,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan. Jum’at (16/08/2024) siang.
Lanjut menurut AKP Doni menjelaskan, MS ditangkap di rumahnya di Desa Blumbungan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Berdasarkan alat bukti lengkapnya dengan laporan korban Polisi Nomor : LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.
“Korban H. khairul Umam (44) pekerjaan swasta alamat Dusun Kadur Timur Desa/Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya MS disangkakan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Untuk Berang Bukti (BB) 1 (satu) buah baju kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan TP), 1 (satu) handphone Merk OPPO FS warna rose gold, Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003 (alat yang digunakan pada saat melakukan TP).
“Rencana tindak lanjut kami akan melakukan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (fid)

Tidak ada Respon