Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Sumenep Komitmen Jadikan Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Bupati Sumenep Resmikan Gedung Baru DPRD: Jadi Tonggak Sejarah dalam Perjalanan Pembangunan Daerah SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi

POLRI · 24 Sep 2024 15:55 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya


 Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya Perbesar

SITUBONDO (JURNALIS INDONESIA) – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 2 orang pemuda yang diduga menjual atau mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) berikut barang bukti 100 butir Pil Trex.

Pemuda berinisial DY (19) warga Patokan dan DF (20) warga Dawuhan ditangkap Satgas Operasi Tumpas Narkoba Polres Situbondo di 2 lokasi berbeda.

Tersangka DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji, sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menerangkan pada hari Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 19.12 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Pil Trex diwilayah Kecamatan Panji.

Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan dilapangan berhasil mengamankan DY di jalan raya wilayah Panji dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir Pil Trex.

Dari penangkapan DY, dilakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, dan diperoleh keterangan Pil Trex dibeli dari DF.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Operasi Tumpas Narkoba mengamankan DF dirumahnya di wilayah Panarukan.

“Ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo, berikut barang bukti 100 butir Pil Trex,” AKP Muhammad Luthfi, Selasa (24/9/2024).

AKP Muhammad Luthfi menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di rutan Mapolres Situbondo.

“Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (kus)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kado Akhir Tahun, 42 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

31 Desember 2024 - 12:49 WIB

Sinergitas Polres Blitar Bersama TNI Amankan Bilik Suara Pilkada 2024 di Gudang KPU

7 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

7 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Jum’at Berkah, Polsek Kedungwaru Beri Bantuan Semen untuk Pembangunan Musholla Wakaf Al Mubarokah

4 Oktober 2024 - 13:31 WIB

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

3 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Polres Blitar Kota Peduli, Beri Bantuan Sosial kepada Korban Puting Beliung

3 Oktober 2024 - 18:37 WIB

Trending di POLRI