Menu

Mode Gelap
SMAN 1 Arjasa Terima Penghargaan Piala Bergilir Sekolah Bermural dan Berkarakter hingga Sekolah Adiwiyata SMAN 1 Sumenep Menjadi yang Terbaik Atas Capaian Prestasi Tahun 2024 Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pemupukan Tanaman Padi Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Dukung Petani dengan Pompanisasi untuk Siapkan Lahan Pertanian Pimpin Apel Awal Tahun 2025, Bupati Sumenep Cak Fauzi Sampaikan Apresiasi dan Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

HUKUM & KRIMINAL · 7 Des 2024 22:17 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta


 KOLASE. Segepok uang, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dan Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo Perbesar

KOLASE. Segepok uang, Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dan Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dilepasnya satu orang inisial ‘N’ oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango yang ditangkap bersama tersangka AS (Asan) di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB diduga ada uang tebusan puluhan juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, N sengaja dilepas setelah tokoh masyarakat kecamatan setempat yakni Haji S mengurusnya.

“Yang mengurus kasus inisial N itu Haji S. N dilepas untuk mencari yang lebih besar. Nilai tebusannya itu puluhan juta,” ujar sumber terpercaya dilansir, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, N dan Asan itu ditangkap secara bersamaan. Namun N malah lepas dari jeratan hukum. “Saat penangkapan itu ada Asan (tersangka AS-red) dan N yang langsung diamankan secara bersama sama. Bukan mau membeli atau Asan ditangkap duluan,” bebernya.

Jadi ungkap sumber terpercaya ini, tidak benar jika Asan (AS) duluan yang ditangkap. Karena barang bukti yang di AS itu bukti yang inisial N itu. “Disinilah letak ketidakadilannya,” ungkapnya.

Bahkan sumber menyebut, jika N tidak cukup bukti itu merupakan kekonyolan.

“Dia (N) ditangkap secara bersamaan dengan BB yang sama kok bilang tidak cukup bukti kan lucu,” sebutnya.

Sumber terpercaya ini juga membantah keterangan pihak Satreskoba Polres Sumenep terkait test urine N dinyatakan negatif.

“Salahnya dia tidak di test urine. Kalau memang di test urine, coba tanyakan hasil test urine-nya mana,” katanya.

Padahal saat penangkapan, barang bukti yang diamankan adalah 9 (sembilan) plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat Kotor totol 2,1 gram, 1 timbangan merk Ming Heng Mini Scale, dan uang tunai Rp 125.000.

Kejanggalan lain dilepasnya N juga dari keterangan berbeda antara Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo berdalih, dilepasnya ‘N’ karena alasan tidak ada barang bukti pada diri N. Pelepasan terhadap ‘N’ yang ditangkap bersama tersangka AS diakui juga tanpa proses prosedur asesmen.

Namun berbeda dengan keterangan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti yang mengaku, bahwa ‘N’ bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan proses prosedur asesmen BNN. Hal ini diakui berdasarkan data dari Narkoba.

Usut punya usut ternyata, dibalik dilepasnya ‘N’ juga diduga ada uang tebusan puluhan juta. Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap fakta menarik lain.

Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan uang tebusan puluhan juta dibalik dilepasnya ‘N’ belum merespon. (ily)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

Baca Lainnya

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pokmas di Pamekasan Serahkan Uang Jaminan Kerugian Negara 

31 Desember 2024 - 23:57 WIB

Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Sepanjang 2024

31 Desember 2024 - 17:20 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

31 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sepanjang 2024, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkoba-Tabrak Lari

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Meninggal Dunia

31 Desember 2024 - 12:01 WIB

Realisasi Bantuan RTLH 2024 di Sumenep Tak Beres, Penerima Dapat Material Bekas

28 Desember 2024 - 15:30 WIB

Proyek Aspal di Dusun Billatompok Desa Daramista yang Sudah Rusak Ternyata Dibangun Melalui DD 2024

27 Desember 2024 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL