SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi secara resmi melantik Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Kamis (26/02/2026). Sebelumnya, Agus Dwi Saputra menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Pelantikan yang digelar di Kantor Bupati tersebut menandai pengisian jabatan Sekda Sumenep secara definitif setelah ditinggal pensiun oleh Edy Rasyadi. Posisi ini dinilai sangat strategis karena berfungsi sebagai penggerak utama birokrasi dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Cak Fauzi menegaskan bahwa Sekda harus mampu mempererat sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meningkatkan kedisiplinan aparatur, serta mendorong lahirnya inovasi di sektor pelayanan publik.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan kepemimpinan birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil nyata. Selain itu, pemerintah daerah saat ini tengah berupaya memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berbagai potensi yang belum tergarap maksimal akan didorong sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap dinamika transfer dana dari pemerintah pusat.
Bupati Cak Fauzi berharap Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra mampu mempercepat realisasi program prioritas, memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta mengawal jalannya pembangunan agar tepat sasaran.
Sebagai pejabat tertinggi ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, Sekda juga dituntut memperkuat soliditas antarperangkat daerah serta menjaga disiplin aparatur demi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan Agus Dwi Saputra sebagai Sekda tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 800.1.10.2/116/204.3/2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep.


