PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

KPK Harus Tau, Perusahaan Rokok HJS Pamekasan Terkesan Menantang Akali Cukai dan Dibiarkan oleh BC Madura

Pada
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura, Produk Rokok HJS, dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura, Produk Rokok HJS, dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tahu, perusahaan rokok HJS Pamekasan yang ditengarai masuk radar permintaan keterangan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang telah menyeret sejumlah tersangka dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkesan semakin menantang mengakali cukai, Senin (13/4/2026).

Parahnya, kendati perusahaan rokok itu terang-terangan melanggar mengakali cukai oleh otoritas yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai Madura hingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur, tetap saja dibiarkan.

IMG-20260410-WA0003

Kini, produk rokok HJS semakin merajalela diedarkan dengan mengakali cukai. Salah satu modus yang mencolok adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Rokok yang beredar di pasaran berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, namun justru dilekati pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Praktik lancung ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk manipulasi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Bahkan dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. Juga santer diduga memproduksi dan mengedarkan produk rokok tanpa pita cukai dengan merek seperti “Just Full” dan “Just Mild” yang sudah beredar luas di sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ironisnya, seluruh aktivitas ini berlangsung seolah tanpa hambatan. Tidak tampak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait, khususnya Bea Cukai Madura hingga diatasnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan memicu kecurigaan publik terhadap kemungkinan “main mata” hingga keterlibatan oknum tertentu.

Berdasarkan yang dihimpun Jurnalis Indonesia, kini perusahaan rokok HJS Pamekasan yang ditengarai dimiliki oleh berinisial JN menjadi salah satu perusahaan rokok di wilayah Madura, Jawa Timur, yang menjadi bidikan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan dokumen yang didapat Jurnalis Indonesia, sudah melayangkan surat pemanggilan untuk permintaan keterangan. Salah satunya ditujukan kepada PR. HJS Mdr.

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok di area Madura, Jawa Timur, berkaitan dengan pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Bagaimana mekanisme di lapangan? Apakah sudah sesuai dengan prosedur baku yang ada di Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan cukai tersebut, atau seperti apa? Ini yang kemudian masuk ke materi pemeriksaan,” terangnya kepada jurnalis di Jakarta.

Bahkan Juru Bicara KPK itu menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berhenti memeriksa pengusaha rokok dalam penyidikan kasus tersebut hingga menjadi terang benderang.

“Tentunya dalam perkara Bea Cukai ini, penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan-perusahaan rokok yang melakukan pengurusan pita cukai untuk kemudian bisa melakukan penjualan atau pendistribusian dari produk-produk rokoknya tersebut,” tegasnya.

Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan KPK ihwal perkembangan pemanggilan permintaan keterangan kepada sejumlah perusahaan rokok di area Madura, Jawa Timur, yang salah satunya PR. HJS Mdr itu. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006