SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, atensikan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebab dianggap penting karena korelasinya dengan masyarakat. Atensi yang dilakukan dengan mengakselerasikan untuk pembahasan.
Keempat Raperda yang menjadi atensinya, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 12/2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Pengusaha Tambak Udang.
![]()
Keseriusan DPRD Kabupaten Sumenep dalam pembahasan Raperda itu dimulai dari penyampaian Bupati, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum (PU) masing-masing Fraksi. PU Fraksi itu juga dibalas dengan jawaban Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati Sumenep.
Keseriusannya juga dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Jumlah Pansus disesuaikan dengan jumlah Raperda yang akan dibahas oleh para anggota DPRD Sumenep. Untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal dan berkualitas.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, bahwa empat raperda itu menjadi perioritas para anggota untuk segera dibahas.
Menurutnya, untuk pembahasan dari keempat Raperda itu mulai dibahas pada awal bulan Oktober 2023 ini. “Alhamdulillah, awal Oktober ini akan kami bahas empat Raperda itu,” terangnya, Kamis (5/10/2023).
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, proses pembahasan dari keempat Raperda itu sudah melalui sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Mulai dari penyampaian Nota Bupati, PU Fraksi hingga pada pembentukan Pansus. Sehingga, prosesnya dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir juga menginginkan, pembahasan dari keempat Raperda yang menjadi atensi itu tepat waktu sesuai yang dijadwalkan di Bamus.
“Semoga pembahasan keempat Raperda itu sesuai dengan apa yang dijadwalkan di Bamus, tepat waktu dengan hasil maksimal,” harapnya. (*ji/ily)


