PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Ketua DPRD Sumenep Tekankan Partisipasi Publik dalam Penyusunan APBD 2024

Pada
Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir saat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, menekankan adanya partisipasi publik dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 saat rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati di Gedung Dewan setempat, Selasa (10/10/2023).

DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat membacakan nota penjelasan terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024. (foto/ist)

Pada rapat paripurna ini dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Menurut Ketua DPRD Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, bahwasanya partisipasi publik dalam konteks penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan normatif peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan rapat paripurna ini, saya ingin menekankan pentingnya upaya kita mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD sebagai salah satu faktor utama yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan dan sejatinya merupakan cerminan dari keberhasilan pelaksanaan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sumenep,” terang Abdul Hamid Ali Munir.

Suasana rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang digelar DPRD Kabupaten Sumenep. (foto/ist)

Lebih lanjut Ketua DPRD Abdul Hamid Ali Munir mengemukakan, bahwa partisipasi publik dalam pembahasan rancangan Perda APBD tersebut didasarkan pada kebutuhan pemerintah daerah kabupaten Sumenep sebagai organ pemerintahan yang berwenang untuk menyusun kebijakan publik yang diharapkan dapat berlaku efektif.

“Karena itu, sebagai salah satu instrumen kebijakan publik, efektivitas pelaksanaan Perda APBD yang terdiri dari berbagai program kegiatan yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah sangat tergantung pada tingkat partisipasi masyarakat,” jelas Ketua DPRD Sumenep.

Sehingga dikatakan Abdul Hamid Ali Munir, semakin besar memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi maka akan semakin tinggi pula tingkat efektivitas pelaksanaan program kegiatan APBD.

“Sekaligus pasti akan diiringi dengan meningkatnya kualitas layanan masyarakat,” pungkas Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. (*ji/ily)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Momentum Hari Buruh 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Keadilan bagi Pekerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Buruh Internasional...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260320-WA0006