Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan 144,016 Kilogram Sabu-sabu untuk Tahun Baru

Pada
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan 144,016 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diperuntukkan diedarkan untuk tahun baru 2024 nanti di Kota Metropolitan itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat jumpa pers di Resort Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12/2023) mengungkapkan, peredaran ratusan kilogram narkotika jenis sabu yang peredarannya diperuntukkan jelang tahun baru berhasil digagalkan oleh Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim juga Mabes Polri.

IMG-20260619-WA0003

“Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas Provinsi,” terang Kapolda Jatim.

Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, kedua Pasutri yang diamankan inisial, MT dan RT. Kedua tersangka sejauh ini kata Kapolda Jatim dalam interogasi pemeriksaan sebagai kurir.

“Mudah-mudahan ke depan bisa berkembang membekuk bandarnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto. Rabu (20/12).

Lanjut Kapolda Jatim, penangkapan terhadap Pasutri itu pada kemarin, tanggal 14 Desember 2023 di salah satu hotel di Surabaya di sekitar Jalan Diponegoro.

“Petugas mengamankan pasutri itu dengan barang bukti sabu sebanyak 144,016 kilogram (narkoba jenis sabu-sabu),” ungkapnya.

Penangkapan terhadap Pasutri itu, saat petugas mengetahui akan adanya sabu jaringan antar Provinsi dan akan masuk ke Surabaya yang kemudian langsung diselidiki hingga ke Kota Asahan Sumatera Utara. Hingga akhirnya barang sabu-sabu itu dikirim ke Surabaya.

Alhasil, petugas kepolisian yang terdiri dari Jajaran Satreskoba Polrestabes Surabaya, Ditresnarkoba Polda Jatim dan Mabes Polri berhasil menangkap kedua Pasutri itu dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 144,016 kilogram.

“Jika dikonversi ke rupiah mencapai 100,8 Milyar atau jika ke pengguna bisa menyelamatkan sebanyak 2,1 juta nyawa manusia,” papar Kapolda Jatim.

Irjen Pol Imam Sugianto menyebut, kini kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dan maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *