SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kontraktor pelaksana pembangunan gedung baru DPRD Sumenep yang dikerjakan oleh PP Urban dan melibatkan Yodya Karya sebagai pengawas, diduga mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Padahal penggunaan APD K3 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2010.
Apalagi pekerjaan di bidang konstruksi bangunan seperti pembangunan gedung baru DPRD Sumenep yang beralamat di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan sangat memiliki resiko kecelakaan yang cukup tinggi, karena profesi ini berkaitan dengan benda berat, tajam hingga listrik.
Mengingat betapa besarnya resiko kecelakaan yang dapat menimbulkan dampak ringan hingga serius, penting untuk meningkatkan keselamatan kerja, salah satunya adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan sesuai jenis pekerjaannya.
Namun itu semua disinyalir tidak berlaku, terbukti dari beberapa dokumentasi yang dikantongi, sejumlah pekerja yang kebetulan memasang atap gedung tersebut diketahui tidak memakai APD, padahal gedung tersebut sangat tinggi, dan sangat fatal apabila terjadi kecelakaan kerja.
Sementara itu, hasil konfirmasi awak media terhadap salah satu pekerja yang dipanggil Ersad tidak bisa menjelaskan secara detail siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.
“Saya disini cuman numpang kerja, setau saya semua lewat pak Jufry coba pak ke pak Jufry saja makasih,” terangnya singkat.

Tidak ada Respon