JATIM (JURNALIS INDONESIA) – Upaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan di lingkungan pemerintah daerah terus dilakukan. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggelar kegiatan pendampingan keberlanjutan pengelolaan SP4N-LAPOR! yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peran pemerintah provinsi sebagai simpul koordinasi dalam pembinaan pengelolaan pengaduan di tingkat kabupaten dan kota. Pelaksanaan pendampingan mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Pemerintah Daerah.
Acara tersebut digelar di Ruang Pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur pada Kamis (5/3/2026), dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Diskominfo kabupaten/kota di Jawa Timur.
Deputi Bidang Pelayanan Publik, Otok Kuswadaru, menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! tidak sekadar menjadi wadah penyampaian keluhan masyarakat, melainkan instrumen untuk membangun kemitraan strategis antara pemerintah dan warga dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, orientasi pelayanan harus benar-benar menempatkan masyarakat sebagai pusat layanan. Respons cepat saja dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan penyelesaian yang konkret.
“Pengaduan yang ditindaklanjuti dengan tuntas akan meningkatkan kepercayaan publik. Dari situlah partisipasi masyarakat akan tumbuh secara sukarela,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas capaian positif dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!, yang dinilai mencerminkan tingginya partisipasi masyarakat sekaligus respons yang baik dari instansi terkait.
Meski demikian, Otok mengakui bahwa sistem SP4N-LAPOR! masih perlu terus disempurnakan agar mampu beradaptasi dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! turut menjadi salah satu indikator dalam menilai kinerja kepemimpinan birokrasi di lapangan.
Hal senada disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin. Ia menuturkan bahwa pengelolaan SP4N-LAPOR! menjadi bagian dari indikator evaluasi KemenPAN-RB melalui aplikasi Sibekisar.
Sibekisar merupakan Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya Cettar (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, dan Responsif) yang digunakan untuk memantau serta mengukur implementasi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


