Skrol untuk membaca pos
Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep dan Wakilnya Fauzi-Imam, Catat Segudang Capaian Nyata di Berbagai Sektor
Example floating
Example floating
IMG-20251210-WA0009

Diskominfo Sumenep Jalankan dengan Baik Perpres 46/2025, Kerjasama Media 2026 Harus Melalui E-Katalog

Pada
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi yang menjalankan dengan baik Perpres 46/2025
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi yang menjalankan dengan baik Perpres 46/2025
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang kini dipimpin Indra Wahyudi menjalankan dengan baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Karena itu, dalam hal kerjasama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026 wajib melalui E-Katalog.

IMG-20260410-WA0003

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan publikasi program, kebijakan, dan kegiatan strategis dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dan pelaksanaan kerja sama 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” tegasnya. Kamis (26/2/2026).

Sehingga ditegaskan, bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib, untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya juga, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Oleh karena itu, Diskominfo Sumenep mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung proses kerja sama yang tertib administrasi dan terdokumentasi secara digital.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa nilai kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, pemerintah tidak dapat memenuhi seluruh besaran kontrak sebagaimana harapan masing-masing perusahaan media.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menginginkan terjalin sinergi yang positif dan profesional bersama insan pers, guna mendukung keterbukaan informasi publik dan penyampaian pembangunan daerah yang kredibel serta bertanggung jawab.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

BPBD Sumenep Gelar Halalbihalal

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperkuat tali...

Gerakan Rabu Tanpa BBM di Sumenep, Bupati Cak Fauzi dan Wakilnya Beri Contoh Gunakan Becak

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kebijakan Baru Bupati Sumenep: WFH dan Hari Bebas BBM Mulai Diberlakukan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi...

Bupati Sumenep Lantik Staf Ahli dan Kepala BRIDA, Perkuat Kinerja Pemerintahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan...

DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda Strategis untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa...

Disaksikan Bupati, Ketua PKDI Apresiasi Direktur RSUD Sumenep dr Erliyati atas Pelayanan Responsif

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Persaudaraan Kepala Desa...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006