Diskominfo Sumenep Jalankan dengan Baik Perpres 46/2025, Kerjasama Media 2026 Harus Melalui E-Katalog

Pada
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi yang menjalankan dengan baik Perpres 46/2025
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep Indra Wahyudi yang menjalankan dengan baik Perpres 46/2025
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang kini dipimpin Indra Wahyudi menjalankan dengan baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Karena itu, dalam hal kerjasama penyebarluasan informasi pembangunan daerah kepada perusahaan media massa untuk Tahun Anggaran 2026 wajib melalui E-Katalog.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan publikasi program, kebijakan, dan kegiatan strategis dapat tersampaikan kepada masyarakat secara luas, efektif, dan tepat sasaran, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Dan pelaksanaan kerja sama 2026 mengacu pada ketentuan terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” tegasnya. Kamis (26/2/2026).

Sehingga ditegaskan, bahwa e-purchasing melalui Katalog Elektronik merupakan metode utama dan bersifat wajib, untuk pengadaan barang/jasa yang telah tersedia dalam Katalog Elektronik atau toko daring, sebagaimana tercantum dalam Pasal 50 ayat (5).

“Kerja sama media merupakan instrumen penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Namun demikian, seluruh proses pengadaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Menurutnya juga, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pengadaan berbasis sistem elektronik yang transparan, akuntabel, dan terdokumentasi secara digital.

Oleh karena itu, Diskominfo Sumenep mengimbau kepada perusahaan media untuk segera melengkapi legalitas badan usaha dan mendaftarkan produknya dalam Katalog Elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung proses kerja sama yang tertib administrasi dan terdokumentasi secara digital.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa nilai kerja sama akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan keterbatasan anggaran yang ada, pemerintah tidak dapat memenuhi seluruh besaran kontrak sebagaimana harapan masing-masing perusahaan media.

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menginginkan terjalin sinergi yang positif dan profesional bersama insan pers, guna mendukung keterbukaan informasi publik dan penyampaian pembangunan daerah yang kredibel serta bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Baznas Sumenep Hadir di Kepulauan, Dua Warga Pagerungan Kecil Terima Bantuan RTLH

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui...

Sinergi Pemdes dan BAZNAS Sumenep Diperkuat untuk Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Desa Padangdangan, Kecamatan...

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lantik 25 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembaruan susunan pejabat administrator...

Reses III Ahmad Juhairi di Masalembu: Aspirasi Warga Didominasi Infrastruktur, Listrik hingga Pemberantasan Narkoba

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pelaksanaan Reses III Anggota...

Tingkatkan Kepercayaan Investor, DPMPTSP Sumenep Gencarkan Pendampingan LKPM

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

Bappeda Sumenep Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dengan Aksi Bersih Lingkungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *