PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026

Pada
SOSIALISASI. DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026
SOSIALISASI. DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialisasi terkait program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD yang digelar Kamis (5/3/2026) di aula kantor dinas setempat. Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa serta unsur terkait dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Eri Susanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan keuangan desa dapat dilaksanakan secara tepat sasaran serta mampu mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah perdesaan.

Menurutnya, melalui program ini pemerintah daerah berupaya mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus dengan benar. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Erie Susanto dalam sambutannya.

Melalui program BKK desa, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas sarana dan prasarana perdesaan yang berorientasi pada kemudahan akses ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga menghadirkan pihak Kejaksaan untuk memberikan penguatan dari aspek hukum, sehingga pengelolaan dana bantuan dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumenep Ahmad Dice Novenra menegaskan bahwa bantuan keuangan desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Program bantuan keuangan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam percepatan pembangunan di wilayah perdesaan. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib administrasi, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan kegiatan, mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan, harus mengikuti aturan yang berlaku agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Hal terpenting adalah memastikan kegiatan yang dibiayai melalui bantuan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, Nur Fajjriyah, juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan administrasi keuangan desa.

“Setiap penggunaan dana harus dicatat dengan baik dan dilengkapi bukti pengeluaran yang sah. Hal ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Menurutnya, penyusunan laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam pengelolaan bantuan keuangan desa.

“Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab hukum pemerintah desa kepada negara dan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan akan membantu meminimalkan potensi penyimpangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Dalam pelaksanaannya, program BKK desa meliputi sejumlah tahapan, mulai dari persiapan oleh Dinas PUTR, proses perencanaan oleh pemerintah desa, pelaksanaan kegiatan fisik oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK), hingga pengawasan internal oleh kepala desa serta monitoring eksternal dari pemerintah daerah.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening kas desa dan dicatat sebagai bagian dari pendapatan APBDes Tahun 2026. Setelah dana diterima, kegiatan fisik wajib mulai dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan paling lambat 15 hari.

Untuk pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD murni, penyelesaian kegiatan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak dana masuk ke rekening desa. Seluruh kegiatan juga diwajibkan menggunakan sistem swakelola serta mengutamakan pemanfaatan material dari wilayah desa setempat.

Pemerintah daerah juga menetapkan kewajiban bagi desa penerima bantuan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana paling lambat 15 hari setelah kegiatan selesai. Sedangkan untuk anggaran perubahan, batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 10 Januari 2027.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pemerintah desa memahami mekanisme pengelolaan bantuan keuangan secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Kepala Bappeda Arif Firmanto dalam Penguatan PUG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Musrenbang Sebagai Instrumen Hasilkan Program Pembangunan Berkelanjutan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan...

Gandeng Dua Perusahaan, Pemkab Sumenep Kembangkan Rantai Pasok Perikanan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,...

Sinergi Pemkab Sumenep dan Poltera: Hadirkan Transportasi Laut Kepulauan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan...

Bupati Cak Fauzi Ajak Kades Sumenep Inovatif Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep Achmad Fauzi...

Viral, Terdapat Cacing di Menu MBG Desa Temuireng Pemalang

PEMALANG ‎(JURNALIS INDONESIA) – Viral di tengah masyarakat...

IMG-20260320-WA0006