SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang bekerja satu atap di kantor sekretariat daerah (Setkab) berinisial DAN dengan pria yang bukan suaminya berinisial IS yang sama-sama abdi negara yang menyebabkan melahirkan anak terus menggelinding ditangani Inspektorat.
Bahkan saat ini Inspektorat Sumenep sedang menangani proses perceraiannya. “Kemarin itu juga ada pengajuan usulan perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) sekarang proses,” ungkap Asis Munandar, Inspektur Pembantu lll Inspektorat Kabupaten Sumenep ditemui di kantornya, Senin (13/3/2023).
Lanjut Asis, untuk proses istilahnya pengembangan bahwa itu ada laporan ataupun berita media yang lagi viral itu terkait ada dugaan perselingkuhan (perzinahan) sesuai berita di media itu tetap diproses.
“Kalau saya membacanya insial-inisialnya itu ada. Apalagi memang dari awal itu ada usulan untuk perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) yang sudah kita proses. Karena tidak bisa dibiarkan karena sudah menyangkut etika Pegawai Negeri Sipil,” kata Asis.
Mengenai sanksi yang pantas diberikan kepada yang bersangkutan nantinya melihat pada pelanggaran yang dilakukan. “Untuk punishment kita lihat saja nanti sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Karena sudah jelas aturannya di PP 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Asis.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan.
Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah”.
Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan rujukan bagi berbagai jenis perselingkuhan yang lain.
Sanksi bagi PNS yang melakukan selingkuh
Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Sumenep, yang bekerja satu atap di kantor sekretariat daerah (Setkab), berinisial DAN dengan pria yang bukan suaminya berinisial IS yang sama-sama abdi negara yang menyebabkan melahirkan anak ternyata tidak tiba-tiba muncul disaat kasus itu terbukti ketika hasil test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) si anak berbeda dengan kedua orangtuanya.
Menurut sumber terpercaya, sebelumnya juga disebutkan, jika pimpinan ‘atasan’ DAN berupaya mendamaikan kasus itu dengan suami DAN, berinisial EML. Demikian pula ‘atasan’ EML, berusaha mendamaikan keduanya. Namun DAN menolak damai dan bersikukuh anak yang dilahirkan adalah darah daging EML.
Padahal menurut sumber, golongan darah DAN ‘O’ dan EML ‘O’. Secara theori genetik si anak mestinya ‘O’. Tapi si anak justru memiliki golongan darah ‘AB’.
Seandainya, lanjutnya, DAN mau test DNA secara mandiri, kasus itu tidak akan sampai pada polisi, cukup diketahui saja. EML hanya bertujuan agar si anak memilki kejelasan status kewaliannya. Sebab jika memang bukan anak EML, maka EML tidak berhak kelak menjadi walinya.
“EML hanya ingin mempertanggungjawabkan kebenaran perwalian anak itu. Agar tidak salah dihadapan Allah,” papar sumber. Namun DAN bersikukuh dan merasa benar bahwa anak itu darah daging EML.
Sumber mengungkapkan, sejak anak itu baru dilahirkan, dan hendak diadzani oleh EML, EML bertanya pada DAN. “Kok beda wajah anak ini dengan kamu dan aku,” tanya EML kepada DAN. DAN lantas menjawab “Anak itu berubah ubah wajahnya jika masih bayi hingga 40 hari,” jawab DAN. EML pun menunggunya hingga 40 hari, namun wajah anak itu tetap tidak mirip DAN dan EML.
Sehingga menurut sumber, dalam perjalanan waktu usia si anak hingga berusia setahun, pertengkaran ditengarai terus terjadi terkait si anak. Sebab naluri keingintahuan status anak itu semakin menggebu. Lalu dipaksalah DAN untuk test golongan darah. Dan ternyata golongan darah si anak ‘AB’. Pihak laboratorium merasa heran, kenapa bisa berbeda golongan darah anaknya.
Lanjut sumber, EML lantas meragukan hasil test golongan darah Laboratorium yang terletak di Jalan Setiabudi, lalu mengajak ke Laboratorium lainnya, namun hasilnya ‘tetap’ sama saja.
Keyakinan EML bahwa anak tersebut bukan darah dagingnya, masih belum sempurna. Kemudian beber sumber, ia mendatangi profesor yang mengerti tentang terjadinya golongan darah si anak. Ternyata profesor itu memberikan keyakinan, bahwa anak tersebut bukan darah dagingnya.
Sebab disebutkan, dalam theory, terjadinya perbedaan darah anak dari kedua orangtuanya, hanya bisa terjadi 1 banding seribu. Dan untuk darah golongan ‘O’ pada kedua orangtuanya, mustahil terjadi perbedaan golongan darah terhadap anaknya. Dipastikan golongan ‘O’ juga.
“EML sebenarnya sudah yakin sejak awal bahwa anak itu bukan darah dagingnya,” papar sumber.
Ditulis sebelumnya juga, laporan EML nama samaran inisial, salah seorang ASN dilingkup kantor badan keuangan Pemkab Sumenep ke Polres setempat atas dugaan anak yang dilahirkan istrinya yang berinisial DAN adalah buah perzinahan dengan laki-laki lain, ternyata berujung damai.
Namun menurut sumber terpercaya, menyebut, hasil test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Laboratorium Forensik Polda Jatim, anak yang dilahirkan dari rahim DAN yang juga ASN di Sumenep dilingkup bagian Setkab, ternyata tidak identik dengan DNA EML, suami dari DAN.
Kasus laporan EML ke Polres Sumenep beber sumber, menjadi perhatian publik, mengingat EML dan DAN adalah sama-sama ASN dan ditengarai perzinahan yang dilakukan DAN diduga dilakukan dengan pria yang bekerja dilingkup sekretariat daerah kabupaten Sumenep.
“Antara DAN dan pria yang diduga bapak biologis anak yang dilahirkan DAN bekerja di satu atap di Setkab. Hubungan DAN dengan pria itu dilingkup pemkab Sumenep memang menjadi rasan-rasan kuat. Bahkan ketika DAN melahirkan anak, ternyata wajah anak yang dilahirkan DAN tidak mirip dengan EML, malah mirip laki-laki lain yang diduga ayah biologis si anak bernama berinisial IS. Test darah dilakukan atas anak tersebut, ternyata juga tidak identik dengan kedua orang tua anak itu,“ bebernya.
Lanjut sumber membeberkan, kemudian EML minta kepada penyidik Polres Sumenep agar dilakukan Test DNA ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
“Hasil Test DNA dari Polda yang dibacakan penyidik di Polres, ternyata dipastikan bukan anak EML,“ sebutnya. (*ji/ils/red)
BERITA TERKAIT LAINNYA:
Inspektorat Sebut Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep Proses Pemeriksaan
Soal Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep, Kahir: Tindakan Wewenangnya BKPSDM & Inspektorat
Menyeruaknya Kasus Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep
Oknum ASN di Sumenep Diduga Lakukan Perzinahan, Hasil DNA-nya Disebutkan Positive