PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Forum Wartawan Pemalang (FWP) Buka Posko Pengaduan Tempat Curhatan Warga. Posko pengaduan masyarakat tersebut menerima berbagai persoalan tentang hukum dan kebijakan publik.
‎
‎Hal itu disampaikan Drs. Imam Santoso CPP selaku Ketua Forum Wartawan Pemalang (FWP) dalam sebuah acara ngopi bareng di Comal Baru, Rabu (18/2/2026).
‎
‎Maksud dan Tujuan
‎
‎Dijelaskan, maksud dan tujuan dari pembentukan posko tersebut adalah sebagai wadah yang mudah diakses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait persoalan hukum dan kebijakan publik yang dianggap tidak sesuai standar, melanggar peraturan, atau tidak menguntungkan masyarakat.
‎
‎Imam Santoso juga menjelaskan beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan berdirinya posko pengaduan. Misalnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan peraturan lainnya yang relevan sesuai dengan bidang dan wilayah terkait.
‎
“Posko ini menerima curhatan dari masyarakat. Orang kalau punya persoalan atau unek-unek dan sudah curhat , tentu akan merasa plong,” ujar Imam Santoso sambil tersenyum.
‎
‎”Jenis pengaduan apapun kita terima , terutama persoalan hukum seperti pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang oleh aparatur hukum, atau ketidakadilan dalam proses hukum,” tambah Imam Santoso.
‎
‎Ditambahkan, masalah kebijakan publik seperti kebijakan yang dianggap tidak adil, tidak transparan, atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, serta masalah dalam pelaksanaan program pembangunan publik.
‎
‎”Cara menyampaikan pengaduan datang ke lokasi posko yang telah ditentukan pada jam pelayanan yang berlaku. Bisa juga secara daring melalui telepon atau surat resmi,” katanya.
‎
‎Prosedur Penanganan
‎
‎1. Pencatatan: Pengaduan yang masuk akan dicatat secara lengkap termasuk identitas pengadu (jika tidak anonim), kronologi kejadian, dan bukti yang disampaikan.
‎
‎2. Penelaahan: Tim posko akan menelaah kelayakan pengaduan apakah sesuai dengan cakupan yang ditangani dan memiliki dasar yang jelas.
‎
‎3. Penanganan: Pengaduan yang layak akan disalurkan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti, atau ditangani langsung oleh tim posko jika berada dalam kapasitasnya. (sgt)


