Gaji Guru Kembali Dipindah ke Bank Jatim, BPRS Nekat Bocorkan Privasi Nasabah

Pada
Kadiv Umum PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Paily saat ditemui Jurnalis Indonesia. (foto/ist for Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar yang merupakan perusahaan perbankan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai membocorkan kerahasiaan nasabah.

Sumber Jurnalis Indonesia menyebut, privasi nasabah yang dinilai dibocorkan oleh BPRS Bhakti Sumekar milik puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dibawah Dinas Pendidikan Sumenep. Buntut dari carut marut penyaluran gaji mereka yang mendadak kembali dipindahkan melalui Bank Jatim yang awalnya di BPRS.

Sehingga dengan dipindahkannya penyaluran gaji PNS dan PPPK dibawah Dinas Pendidikan Sumenep akhir tahun 2023 pada bulan Desember, nasabah yang terlanjur melakukan pinjaman di BPRS banyak terjadi tunggakan pembiayaan angsuran lantaran Bank Jatim enggan memotong langsung dari gaji mereka.

Bank BPRS Bhakti Sumekar lalu menyurati Dinas Pendidikan Sumenep agar melakukan panggilan dinas supaya memanggil nasabah PNS dan PPPK dibawahnya yang menunggak untuk dimediasi agar segera melunasi tunggakannya dengan melampirkan daftar nama-nama nasabah dengan angsuran tertunggak dengan membeberkan nama nasabah, norek pembiayaan, lembaga, wilayah, angsuran dan tunggakan.

Dinas Pendidikan Sumenep menindaklanjutinya dengan mengirimkan mengenai pemberitahuan tunggakan angsuran BPRS Bhakti Sumekar kepada Kepala TK, PAUD, SD, SMP Negeri di wilayahnya. Termasuk kepada Pengawas TK, SD, dan SMP serta Penilik PAUD dan PNF.

“Surat dari BPRS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan itu dinilai menyalahi aturan perbankan. Karena salah satu poin perbankan adalah menjaga kerahasiaan nasabah. BUMN atau BUMD memiliki aturan tentang kerahasiaan perbankan, termasuk perlindungan privasi nasabah. Jika sudah ada surat seperti itu ke publik, bukan rahasia lagi,” sebut seorang PNS dibawah Dinas Pendidikan Sumenep.

Karena menurutnya hal serupa pernah dialaminya. Di mana saat dirinya menjadi kepala sekolah kala itu, pernah menanyakan berapa pinjaman anak buahnya dalam rangka untuk meminjam bank lagi, karena sebagai kepala sekolah harus tahu dulu berapa sisa gaji dan sebagainya, dan tidak diperbolehkan sebab dikatakan rahasia perbankan.

“Oleh BPRS pada waktu itu tidak diperbolehkan karena disebutkan rahasia perbankan. Tapi sekarang BPRS malah bersuratan ke Dinas Pendidikan kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan itu kan sudah keluar dari rahasia perbankan. Kalau orang itu punya pinjaman bank itu tidak boleh membuka kecuali atas perintah pengadilan,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan carut-marut penyaluran gaji PNS atau guru yang ada dibawah Dinas Pendidikan yang bolak balik dipindah. Yang awalnya di Bank Jatim kemudian dipindah ke BPRS, dan sekarang malah tiba-tiba dipindahkan lagi ke Bank Jatim.

Sehingga dampaknya, sekarang PNS atau guru yang berada dibawah Dinas Pendidikan yang terlanjur meminjam di BPRS itu direpotkan. Karena Bank Jatim itu tidak mau langsung memotong dari gaji mereka untuk pembiayaan yang di BPRS.

“Sehingga nasabah, guru-guru yang pernah pinjam ke BPRS sesuai nama yang terdaftar di surat itu harus menyetorkan sendiri ke BPRS. Dan itu merepotkan ke guru-guru terutama yang dari kepulauan. Kalau melalui aplikasi yang sudah diberikan tutorialnya oleh BPRS itu kena cash,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya menilai, Dinas Pendidikan juga ceroboh memberikan surat edaran tersebut, walaupun BPRS minta untuk panggilan dan sebagainya, karena kerahasiaan bank itu boleh dibuka atas perintah pengadilan.

Kadiv Umum PT. BPRS Bhakti Sumekar menganggap, surat yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan agar melakukan panggilan dinas supaya memanggil nasabah PNS dan PPPK dibawahnya yang menunggak untuk dimediasi agar segera melunasi tunggakannya dengan melampirkan daftar nama-nama nasabah dengan angsuran tertunggak dengan membeberkan nama nasabah, norek pembiayaan, lembaga, wilayah, angsuran dan tunggakan bukan termasuk privasi.

“Kalau masalah tunggakan itu tidak ada rahasia. Karena di aturan itu pasti kita kasi surat. Kalau yang rahasia itu tabungan. Itu tidak boleh,” sebut Paily kepada Jurnalis Indonesia ditemui di kantornya, (16/2). (ily)

Bacaan Lainnya

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

Semarak Tahun Baru Islam 1448 H/2026, Pemkab Sumenep Gaungkan Semangat Hijrah Melalui Doa Bersama-Pawai Obor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kampung Semarak DRT Jadi Magnet Warga Sumenep, Wadah Ekonomi UMKM hingga Aksi Sosial

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Lapangan Manding Laok, Kecamatan...

Kepala KSOP Kalianget Apresiasi Diklat Pemberdayaan Masyarakat Poltekpel Surabaya di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya...

Ponpes Hidayatut Thalibin Rayakan Harlah Ke-57, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Berintegritas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pondok Pesantren Hidayatut Thalibin...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *