Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

HUKUM & KRIMINAL · 28 Apr 2022 15:44 WIB

Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sumenep Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik


 Pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sumenep Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengurus Cabang Dharmayukti Karini Cabang Sumenep, Jawa Timur, masa bakti tahun 2022-2025 resmi dilantik dan dikukuhkan. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas Il Sumenep Arie Andhika Adikresna selaku pelindung l, di aula kantor setempat, Kamis (28/4/2022).

Dharmayukti Karini Cabang Sumenep ini beranggotakan Ibu-ibu dari Pengadilan Negeri Kelas Il Sumenep, Pengadilan Agama Sumenep dan Pengadilan Agama Kangean.

Ketua Dharmayukti Karini Cabang Sumenep, Ny. Anastasia Irene, saat ditemui mjinews.net usai momentum pelantikan mengatakan, bahwa untuk pelantikan pengurus Dharmayukti Karini Cabang Sumenep dilaksanakan setiap tiga tahun satu kali mengikuti petunjuk dari Dharmayukti Karini daerah dan Dharmayukti Karini pusat.

Istri Ketua Pengadilan Negeri Kelas Il Sumenep Arie Andhika Adikresna ini berharap, pengurus baru Dharmayukti Karini Cabang Sumenep agar lebih semakin kreatif dan berinovatif lagi.

“Harapan kedepan terhadap pengurus baru yang baru saja dilantik periode 2022-2025 semoga ibu-ibu semakin kreatif dan berinovatif terhadap perkembangan bermacam-macam kegiatan,” harapnya.

Misal contohnya diungkapkan Irene, pada pembuatan batik dari bahan alam kemudian juga pembuatan permen dari buah-buahan.

“Dari situ diharapkan memunculkan kreativitas ibu-ibu Dharmayukti Karini Cabang Sumenep supaya bisa lebih mengembangkan kreativitasnya,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

Baca Lainnya

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya

NasDem Jatim Gelar Rakerwil: Momentum Konsolidasi Susun Strategi Pemenangan Hadapi Pemilu 2029

2 November 2025 - 18:04 WIB

Menghalangi Kerja Wartawan, Melanggar UU Pers, EO Konser Musik Deny Caknan Dilaporkan Ke Polisi

2 November 2025 - 09:27 WIB

Selain Takut Menindak Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan Dinilai Bobrok dalam Pelayanan, Kadis PUPR Bakal Lapor Ombudsman

29 Oktober 2025 - 23:52 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan masyarakat baik dari persoalan penegakan hukum rokok ilegal hingga bobroknya pelayanan. Dan Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, yang bakal lapor Ombudsman
Trending di HUKUM & KRIMINAL