PASANG IKLANMU DISINI

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Judol, 6 Tersangka Diamankan

Pada
A-AA+A++

 

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Kota Besar Surabaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online (Judol) melalui aplikasi ROYAL DREAM.

IMG-20260617-WA0002

Dalam pengungkapan ini Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengamankan enam orang terduga pelaku.

Mereka adalah inisial R.A, (25) warga Sidoarjo, A.N.H, (37) Surabaya, A.H, (25) warga Sidoarjo, A.S.E, (28) warga Sidoarjo, A.W, (42) warga Surabaya dan D.A.K, (42) warga Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui AKBP Hendro Sukmono Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka RA.

“Tersangka RA ini telah merekrut lima orang pria untuk bekerja sebagai operator komputer guna menambang dan menjual Chip ROYAL DREAM melalui platform e-commerce,” ujar AKBP Hendro, Senin (15/7).

Dijelaskan oleh AKBP Hendro, modus operandi para tersangka dengan melibatkan penggunaan aplikasi “JITBIT” yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari.

AKBP Hendro menyebut, Chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 akun ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce.

“Dalam sehari, kelompok ini mampu menambang sekitar 500 miliar Chip ROYAL DREAM, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp. 65.000,” kata AKBP Hendro.

Selama sebulan, lanjut AKBP Hendro total chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet hingga Rp. 1 miliar per bulan.

Masih kata AKBP Hendro, dalam menjalankan aksesnya para pelaku sudah berjalan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2023.

Peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi, dengan A.N.H dan A.W sebagai penjual chip kepada pelanggan, A.S.E dan A.A.H sebagai pencatat chip yang dijual, dan D.A.K sebagai pembuat ID chip di aplikasi ROYAL DREAM.

“Mereka bekerja dalam dua shift dengan jam kerja dari pukul 07.00-19.00 WIB dan 19.00-07.00 WIB. Gaji yang diterima berkisar antara Rp. 1.500.000 hingga Rp. 2.500.000 per bulan,” ujar AKBP Hendro.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menuturkan, para karyawan ini belajar secara otodidak dan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak awal 2022.

“Semua penghasilan masuk ke empat rekening pribadi milik tersangka R.A, “ujar AKBP Hendro .

AKBP Hendro menegaskan bahwa tidak ada afiliasi antara tersangka dengan pernyataan sebelumnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 27 unit CPU, 35 unit monitor, 4 unit wifi, 1 unit laptop, 27 keyboard, 1 unit decoder CCTV, 2 unit handphone dan 4 kartu ATM.

Tersangka terancam Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selai itu juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (kus)

Bacaan Lainnya

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Y di Gapura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Samapta Polresta Sumenep...

Demi Keamanan Warga, Anggota DPRD Sumenep Desak Polsek Masalembu Putus Jaringan Narkoba dan Penadah

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga keamanan dan...

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Absen dari Pemeriksaan KPK

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Anggota DPR RI, Anwar...

Mengenaskan, Bupati Baru Pemalang Anom Widiyantoro Diciduk KPK Terkait Jual Beli Proyek dan Jabatan ‎

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Sebanyak 21 orang pejabat...

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *